Kamis, 25 Maret 2021 telah diadakan Rapat Koordinasi Permasalahan Protokol Persidangan. Rapat dimulai pukul 08.30 WIB yang bertempatkan di ruang Rapat Lantai 2 Pengadilan Negeri Yogyakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum. didampingi oleh Perwakilan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta tiap ruangan, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Sekretaris Pengadilan Negeri Yogyakarta serta semua Pegawai perwakilan tiap ruangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Rapat dibuka oleh Ketua, rapat ini membahas tentang protokol Persidangan dan Keamanan lingkungan Persidangan yang sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta sekaligus membahas protokol Persidangan dan Keamanan dalam lingkungan Persidangan yang seharusnya dilakukan Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2020. Rapat ini juga sekaligus sebagai bentuk sosialisasi PERMA No.5 Tahun 2020 ke semua peserta rapat. Semua tata tertib, protokol Persidangan dan Keamanan Lingkunan Persidangan yang seharusnya dilakukan terdapat di PERMA No 5 Tahun 2020.
Rapat ini juga bersifat diskusi yang mana semua peserta dapat membahas, kendala-kendala maupun ide untuk protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan Persidangan. Akhir dari rapat ini menyimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta:
1. Membutuhkan SK mengenai Protokol Persidangan,
2. Membutuhkan SOP mengenai Persidangan,
3. Meninjau kembali tata tertib dalam persidangan yang mengacu kepada PERMA No. 5 Tahun 2020.
4. Meninjau Kembali Standar Ruangan Persidangan
5. Membutuhkan simulasi mengenai Keamanan dalam Persidangan.
Rapat yang dilaksanakan berjalan dengan aman dan lancar. Diharapkan dari rapat ini Pengadilan Negeri Yogyakarta semakin berkualitas dalam hal Pelayanan Persidangan, keamanan semakin meningkat yang mana akan meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Yogyakarta. Semoga Pengadilan Negeri Yogyakarta menjadi lebih baik lagi.