Penyampaian Laporan Kegiatan Tahun 2019, Penandatangan Mou dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM
Rabu, 22 Januari 2020, Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Yogyakarta. dilaksanakan Kegiatan Penyampaian Laporan Kegiatan Tahun 2019, Penandatanganan Mou dan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Acara dimulai Pukul 09.00 WIB, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung diiringi oleh paduan suara Calon Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembukaan oleh MC dan sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Budi Prasetyo, SH, MH selaku pimpinan menyampaikan Laporan Kegiatan selama Tahun 2019 kepada stake holder dan tamu undangan yang hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas kinerja Pengadilan Negeri Yogyakarta selama Tahun 2019 ini.
Dalam rangka meningkatkan layanan core business pengadilan di bidang penyelesaian perkara dan mewujudkan pengadilan yang ramah dan bersahabat dengan masyarakat, kami telah mengadakan kerjasama dengan beberapa stakeholder, seperti Kesepakatan Bersama antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Walikota Yogyakarta tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Kota Yogyakarta, Kesepakatan Bersama antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan PERADI dan Walikota Pengadilan Negeri Yogyakarta tentang Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Perlindungan Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, Kesepakatan Bersama antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Kepala Kantor Pos Yogyakarta 55000 Tentang Layanan Penerimaan PNBP Fungsional dan Layanan Pos Lainnya, Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Yogyakarta (RSUD Yogyakarta) dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta Tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Pengguna Layanan dan Aparatur Peradilan yang Beraktifitas di Lingkungan Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kesepakatan Bersama Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Yayasan SAPDA Yogyakarta tentang Pendampingan Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan Dengan Hukum, Kesepakatan Bersama Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan LSM Rifka Annisa Yogyakarta Tentang Pendampingan Perempuan dan Anak Berhadapan Hukum dan Penyelenggaraan Layanan Konseling Laki-laki Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kesepakatan Bersama Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Radio Retjo Buntung tentang Penyuluhan Hukum Pada Kota Yogyakarta, Kesepakatan Bersama dengan Dinas Dukcapil tentang Pelayanan Terpadu Identitas Hukum bagi Masyarakat Kota, Kesepakatan Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Satpol PP Kota Yogyakarta tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) untuk Tipiring, Kesepakatan Bersama dengan lingkungan Akademisi yaitu dengan Fakultas Hukum UGM, UII, UIN, dan UAD. Beliau memohon maaf apabila ada kekurangan selama berjalannya proses kerjasama ini, namun Beliau memohon izin dengan segala kerendahan hati agar kerjasama tersebut tetap dilanjutkan demi terwujudnya Pengadilan Negeri Yogyakarta yang agung, sesuai dengan visi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung;
Dalam laporannya, Beliau menyampaikan penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Yogyakarta, terutama yang sangat disoroti publik dan yang berpengaruh terhadap kebijakan publik. Seperti pada perkara anak, yang sampai pada proses persidangan grafiknya menurun, sedangkan yang dapat diselesaikan secara diversi boleh dikatakan meningkat. Namun berdasarkan berita yang beredar akhir-akhir ini, menunjukkan bahwa tindak pidana yang melibatkan anak-anak yang dikenal dengan istilah “Klitih” menunjukkan trend yang sudah meresahkan masyarakat, oleh karena itu perlu kajian yang lebih mendalam tentang hal ini.
Untuk perkara Perdata, pada kesempatan ini kami sampakan secara khusus, mengenai perkara Gugatan Sederhana yang menunjukkan Trend meningkat. Tahun 2017 sebanyak 0, Tahun 2018 sebanyak 4 dan Tahun 2019 sebanyak 12. Hal ini menunukkan bahwa kebijakan Pimpinan MA dengan adanya PERMA tentang Gugatan Sederhana, direspon secara positif oleh masyarakat untuk menggunakan jalur hukum dalam mengatasi sengketa keperdataan yang berasaskan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Disamping adanya gugatan sederhana tersebut diatas, untuk mewujudkan peradilan yang berasaskan cepat, sederhana dan biaya ringan, Pimpinan MA juga telah mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam PERMA tentang e-court dan e-litigation, dimana proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara dan bahkan sebagian proses persidangan, yaitu pemanggilan para pihak. Jawab – jinawab, penyampaian kesimpulan dan putusan dilakukan secara elektronik, sehingga dapat terwujud Pengadilan Modern yang berbasis Teknologi Informasi, dan di Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah mulai menerapkan hal tersebut.
Dengan kerjasama dan berbagai inovasi yang ditujukan untuk peningkatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Yogyakarta memperoleh pencapaian yang luar biasa di tahun 2019, yang mana Pengadilan Negeri Yogyakarta memperoleh predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Sertifikat ISSO 370001:2016 atau yang dikenal dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Predikat ZI menuju WBK hanya dapat dicapai oleh suatu lembaga apabila lembaga tersebut sudah teruji dalam melakukan pelayanan publik, mengelola sumber daya yang cukup besar, memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi dengan nilai PMPRB lebih dari 75 dan adanya inovasi-inovasi unggulan terkait layanan publik, dan secara internal memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung dan penilaian yang baik dari Pengadilan Tinggi atau Bawas Mahkamah Agung berdasarkan Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Sedangkan untuk Sertifikat SMAP sendiri diperoleh apabila suatu lembaga telah memenuhi kriteria sesuai dengan SNI ISO 37001, dimana organisasi menaati peraturan perundang-undangan serta memiliki kemampuan untuk mencegah (prevent), mendeteksi (detect), dan menangani (respond) terjadinya tindak pidana suap dengan berdasar pada 6 prinsip yaitu prosedur yang proporsional, komitmen pimpinan, manajemen risiko, uji kelayakan (due diligence), komunikasi yang efektif, serta monitoring dan review/evaluasi. Penerapan keenam prinsip tersebut dilakukan dalam sebuah proses yang disebut PDCA yaitu Plan, Do, Check, dan Act. SMAP mendasarkan pada 44 klausul yang menjadi kriteria SMAP.
“Kami sangat mengucap syukur atas pencapaian ini”, sambutan Beliau.
Pada kesempatan ini Beliau juga ingin menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta akan berusaha keras untuk mencapai predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sebagai langkah lanjut dari telah diperolehnya Predikat WBK. Dalam rangka mencapai predikat tersebut Pengadilan Negeri Yogyakarta ingin lebih meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di semua lapisan, baik di dunia pendidikan, pengembangan anak, pertukaran data maupun pengadilan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Beberapa rencana yang akan dilakukan tersebut disampaikan dan disambut baik oleh Wakil Walikota Yogyakarta, stake holder tarkait dan para hadirin. Namun rencana tersebut, belum dapat kami publish dalam laman ini sebelum terealisasi secara konkrit.
“Kami siap untuk menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kami akan fight untuk predikat tersebut. Oleh Karena itu, kepada Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi dan Yang Mulia Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi kami siap dievaluasi dalam waktu dekat ini oleh jajaran Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan. Semoga predikat ini dapat terwujud dan menjadi kebanggaan bagi kami dan terlebih khusus bagi instansi Mahkamah Agung. “ kata penutup dari Beliau dengan semangat.
Acara dilanjutkan dengan Sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan selamat kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta. "Baru kali ini ada Pengadilan Negeri yang menyampaikan Laporan Kegiatan kepada publik sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas kinerja selama satu tahun. Semoga ide ini dapat dicontoh oleh pengadilan-pengadilan lainnya diwilayah DIY". Beliau juga mengucapkan selamat atas pencapaian-pencapaian Pengadilan Negeri Yogyakarta terutama berkaitan dengan WBK dan SMAP. Beliau sangat mendukung kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk meningkatkan ke predikat WBBM. "Untuk kondisi sekarang, sebagai lembaga peradilan, yang dituntut dengan berbagai kebijakan dari pimpinan Pusat, sangat terasa "kepontal-pontal" jika tidak mengikuti alurnya." kelakar Beliau.
Dalam kesempatan yang sama pula, Wakil Walikota Yogyakarta menyampaikan sambutannya. Beliau mengucapkan selamat atas pencapaian Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam meraih WBK. Menanggapi sambutan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Beliau menyambut baik atas permohonan kerjasama yang akan dilakukan. Program kerja akan didiskusikan dan disusun kemudian. Antar stake holder sudah selayaknya untuk menjalin kerjasama, bergandengan tangan demi mewujudkan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan piagam pembangunan zona integritas menuju WBBM, yang secara simbolis diwakili oleh Forkopimda. Dilanjutkan dengan penandanganan MoU dengan 8 (delapan) stake holder yaitu :
1. Pemerintah Kota Yogyakarta (Walikota)
2.Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kepolisian Resor Yogyakarta dan Rutan Yogyakarta Kelas IIA
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta
4. RSUD Kota Yogyakarta
5. Kantor Pos Yogyakarta 55000
6. Rifka Annisa Yogyakarta
7. Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak.
8. Radio Retjo Buntung
Setelah penandatangan Mou, dilanjutkan dengan penyematan PIN Siap Menuju WBBM oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta kepada 4 (empat) Pilar Pengadilan Negeri Yogyakarta, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada stake holder yang telah membantu pelayanan Pengadilan Negeri Yogyakarta yaitu kepada :
1. RSUD Kota Yogyakarta beserta Dokter dan Perawat yang membantu pelayanan.
2. Kantor Pos Yogyakarta 55000 beserta staf yang memantu pelayanan.
3. LBH Afta
Daftar tamu undangan dalam acara tersebut :
1. Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta
2. Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta
3. Wakil Walikota Yogyakarta
4. Ketua DPRD Kota Yogyakarta
5. Kapolresta Yogyakarta
6. Komandan Kodim 0734 Yogyakarta
7. Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta
8. Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta
9. Sekretaris Pengadilan Tinggi Yogyakarta
10. Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
11. Yang Mulia Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
12. Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta
13. Kalapas Yogyakarta
14. Kepala Rutan Kelas IIA Yogyakarta
15. Kepala Lapas Perempuan Kelas I Yogyakarta
16. Kepala Badan Pusat Statistik Yogyakarta
17. Kepala Pos Besar Yogyakarta
18. Direktur RSUD Kota Yogyakarta
19. Ketua MUI Yogyakarta
20. Kepala KPKNL Yogyakarta
21. Kepala KPPN Yogyakarta
22. Kepala KPP Pratama Yogyakarta
23. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta
24. Kepala Dinas Kominfo Kota Yogyakarta
25. Kepala Bank BTN Cabang Yogyakarta
26. Kepala Bank BRI Cabang Yogyakarta
27. Dekan Fakultas Hukum UGM
28. Dekan Fakultas Hukum UAD
29. Dekan Fakultas Hukum UII
30. Ketua PERADI Cabang Yogyakarta
31. Ketua IKADIN Cabang Yogyakarta
32. Direktur LBH AFTA Yogyakarta
33. Ketua Lembaga SAPDA
34. Pengurus Yayasan Rifka Annisa
35. Pimpinan Radio Retjo Buntung