Articles in Category: Kegiatan Pengadilan
Rapat Koordinasi TLHP pada Pengawasan Reguler Bawas Mahkamah Agung RI, Pengawasan Daerah PT Yogyakarta dan Persiapan Kegiatan Mahkamah Agung/Dharmayukti Karini Pusat
Kamis, 8 Desember 2022, pukul 13.30 WIB bertempat di ruang Command Center, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. memimpin langsung rapat koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) pada Pengawasan Reguler Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI, Pengawasan Daerah Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan persiapan kegiatan Mahamah Agung/Dharmayukti Karini Pusat. Rapat koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan diikuti oleh Hakim Pejabat Humas, Panitera, Sekretaris, Seluruh Panitera Muda dan Seluruh Kepala Sub Bagian.

Dalam agenda rapat koordinasi tersebut membahas hasil tindak lanjut pemeriksaan (perbaikan) yang telah dikerjakan oleh masing-masing bagian baik Kepaniteraan maupun Kesekretariatan Pengadilan Negeri Yogyakarta sebelum dokumen laporan final TLHP Pengawasan Reguler Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Pengawasan Daerah Pengadilan Tinggi Yogyakarta dikirim. Kemudian pembahasan dilanjutkan dengan membahas persiapan kegiatan Mahamah Agung yang akan dilaksanakan di Kota Yogyakarta dan serta progres persiapan kegiatan Dharmayukti Karini Pusat yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Rapat Koordinasi Terkait Pelaksanaan Eksekusi
Kamis, 08 Desember 2022, pukul 10.00 WIB sesuai surat undangan Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor W13.U1/5304/HK.02/IX/2022 tanggal 5 Desember 2022 bertempat di ruang Command Center, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, S.H. didampingi Jurusita melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan eksekusi perkara nomor 6/Pdt.Eks/2022/PN Yyk Jo. No 29/Pdt.G/2021/PN Yyk Jo. No 77/PDT/2021/PT. Yyk Jo. No 1655 K/PDT/2022 bersama pihak-pihak terkait (pihak-pihak yang diundang sesuai surat undangan rapat koordinasi). Adapun pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut terkait pertimbangan dan masukan mengenai waktu pelaksanaan serta hal-hal teknis dalam pelaksanaan eksekusi dari berbagai pihak khusus nya dari aparat keamanan. Hal ini perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan eksekusi.

















