Pengadilan Negeri Yogyakarta Menggelar Sidang Putusan Perkara Tipikor
Senin, 13 Mei 2024, pukul 14.00 WIB Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang putusan/vonis perkara Tindak Perkara Korupsi dalam nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk dengan terdakwa Munif Tauchid Bin Fadholi selaku pelaksana tugas harian Palang Merah Indonesia Kota Yogyakarta Masa Bhakti 2021-2026. Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, Sri Harsiwi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis dan dua orang Hakim Anggota, Wisnu Kristiyanto, S.H., M.H. dan Elias Hamonangan, S.E, S.H., M.H. serta dibantu oleh seorang Panitera Pengganti, Nunung Diah Retno Saptining Trias, S.H..
Selama jalannya persidangan, aparat keamanan berjaga-jaga karena perkara ini cukup menarik perhatian dengan kedatangan pendukung dari kubu terdakwa, awak media yang meliput serta jajaran personil PMI Kota Yogyakarta yang ingin mendengar langsung vonis putusan kepada terdakwa di tubuh PMI ini. Dalam pembacaan putusan yang dilakukan secara bergantiin, Majelis Hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis menyatakan bahwa terdakwa Munif Tauchid Bin Fadholi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan dalam persidangan; menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Setelah pembacaan putusan/vonis sidang perkara persidangan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta maupun Terdakwa belum ada yang menyatakan akan mengajukan upaya hukum selanjutnnya.