Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri FGD bersama IKAHI Daerah Istimewa Yogyakarta
Senin, 30 September 2024, pukul 08.00 WIB memenuhi undangan panitia Focus Group Discussion (FGD) IKAHI DI Yogyakarta nomor 33/IKAHI DIY/IX/2024 tanggal 26 September 2024, Ketua pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. selaku Pembina IKAHI Cabang Yogyakarta, Ketua IKAHI Cabang Yogyakarta, Hakim Satgas SIPP, Panitera, Panitera Muda Perdata dan Pidana Pengadilan Negeri Yogyakarta hadir pada acara kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Command Center Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Acara Focus Group Discussion (FGD) dengan topik “Permasalahan Hukum dan Solusinya terkait Kewenangan Mengadili dalam Perkara perdata Sebagaimana diatur dalam SEMA nomor 1 tahun 2022 dan Perlawanan Jaksa terhadap Putusan Pengadilan Negeri yang Mengabulkan Eksepsi Terdakwa” diikuti oleh seluruh satuan Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Kegiatan dibuka secara langsung oleh YM Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.H. selaku Ketua IKAHI DI Yogyakarta dan dilanjutkan penyampaian arahan oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono, S.H., M.H.. Dalam kesempatan FGD ini, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta selaku Pembina IKAHI Cabang Yogyakarta bersama-sama Ketua Pengadilan Negeri Sleman dan Ketua Pengadilan Negeri Bantul ditunjuk untuk menyampaikan pemaparan materi terkait permasalahan penanganan perkara dan kendala yang ada di satuan kerja masing-masing.
Pelaksanaan kegiatan FGD dilaksanakan sebagai forum diskusi bersama mencari solusi bersama dan menyamakan persepsi/gambaran dalam penyelesaian perkara baik Perdata dan Pidana. Dalam kegiatan FGD kendala penginputan data administrasi perkara pada aplikasi SIPP berkaitan dengan permasalahan yang disampaikan juga di bahas bersama oleh Satgas SIPP tingkat Pertama dan Tingkat Banding. Kendala-kendala yang belum terakomodir dalam aplikasi SIPP nantinya akan diteruskan ke Tim Satgas SIPP Mahkamah Agung.