Senin, 07 November 2022, pukul 09.00 WIB Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 dan Pengenalan Optimalisasi Website Layanan dan Informasi Restitusi dan Korban (Lirikan). Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama/Aula Pengadilan Negeri Yogyakarta dihadiri oleh Aparatur Penegak Hukum (Polda/Polres/Polsek, Kejaksaan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan) di wilayah Kota Yogyakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Yogyakarta, Beberapa Dinas Kota Yogyakarta terkait, Perhimpunan Advokat di DIY, Lembaga Pusat Studi beberapa Universitas, serta lembaga-lembaga bantuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan perempuan/anak/difabel.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung RI, dan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kata sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 dan Pengenalan Optimalisasi Website Layanan dan Informasi Restitusi dan Korban (Lirikan) di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Di sela-sela kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Yayasan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SABDA).
Selanjutnya pada acara inti kegiatan yaitu pemaparan materi sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tri Riswanti, S.H., M.Hum. yang bertindak sebagai narasumber dan dipandu oleh Wisnu Kristiyanto, S.H., M.H. sebagai moderator. Narasumber dalam pemaparannya menjelaskan tentang Tata Cara Penyelesaian permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana mulai dari dasar hukum yang melatarbelakangi, subjek hukum pemohon restitusi, kapan waktu permohonan restitusi, ruang lingkup pemohon restitusi, kompetensi/kewenangan untuk mengadili permohonan restitusi, jenis tindak pidana yang dapat dimohonkan restitusi, hak-hak restitusi bagi korban, uraian dan lampiran permohonan restitusi korban, dan terkait pelaksanaan putusan/penetapan permohonan Restitusi.
Setelah narasumber selesai menyampaikan pemaparan materi, dilanjutkan dengan penyampaian informasi melalui pemutaran video tentang pengenalan optimalisasi website Layanan dan Informasi Restitusi dan Korban (Lirikan) oleh Calon Pegawai Negeri Sipil Pengadilan Negeri Yogyakarta, Irhas Hery Rizkatillah, S.H.. Informasi layanan yang dibuat ini terintegrasi dengan website Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kemudian pada agenda kegiatan selanjutnya, dilaksanakan sesi tanya jawab dengan peserta/tamu undangan sosialisasi yang hadir dengan dipandu oleh moderator.
Berbagai hal baik sharing atau pertanyaan disampaikan dan ditanyakan kepada narasumber karena Tata Cara Penyelesaian permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana ini merupakan hal yang baru sehingga peserta/tamu undangan sosialisasi cukup antusias bertanya terkait hal tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi terlaksana dengan baik sesuai agenda acara yang telah disusun. Dengan berakhirnya sesi tanya jawab maka berakhir juga pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 dan Pengenalan Optimalisasi Website Layanan dan Informasi Restitusi dan Korban (Lirikan) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.