Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Diskusi Panel Penerapan Konsep Restoratif Justice oleh Pengadilan di Indonesia dan di Belanda
Rabu, 28 September 2022, sesuai surat undangan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI nomor 145/TuakaBin/IX/2022 tanggal 23 September 2022, bertempat di ruang Command Center, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. dan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mengikuti kegiatan Diskusi Panel antara Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda “Penerapan Konsep keadilan Restoratif oleh Pengadilan di Indonesia dan di Belanda” secara online. Kegiatan diskusi panel yang dimulai pukul 15.30 WIB, diselenggarakan secara hybrid (Offline dan Online).
Kegiatan diskusi panel antara Mahkamah Agung RI dengan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda (Hoge Raad der Nederlanden) masih merupakan bagian dalam serangkaian kegiatan kunjungan kerja Mahkamah Agung Kerajaan Belanda ke Mahkamah Agung RI. Dalam diskusi panel tersebut, YM. Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan pidato utama/kunci (Keynote Speech). Maksud dan tujuan kegiatan diskusi panel tersebut untuk membahas kerangka hukum keadilan restoratif dan implementasinya di Indonesia dan Belanda, merefleksikan efektifitas praktik keadilan restoratif yang ada di Indonesia dan Belanda serta membahas kemungkinan kerjasama antara Indonesia dan Belanda dalam mengembangkan praktik keadilan restoratif.