Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tentang SPPT-TI
Yogyakarta, 21 Juni 2022, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H.,M.H. bersama dengan perwakilan Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta mengikuti kegiatan penandatanganan nota kesepahaman dan pedoman kerja bersama tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) secara virtual, melalui aplikasi Zoom Meeting bersama bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Yogyakarta pada pukul 14.00 WIB sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor: 552/DJU/HM.02.3/6/2022 Tanggal 17 Juni 2022. Acara ini dilakukan dalam rangka meningkatkan implementasi dan pengembangan SPPT-TI.
Acara ini dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H.,M.H., Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) , Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H.,S.U., M.I.P., Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. M. Hum, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny Plate, S.E,, Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H, Wakil Kepala Polisi Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si., Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Petrus R. Golose, dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia Hinsa Siburian. Selain itu, turut hadir menyaksikan penandatanganan yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat eselon satu dari 11 instansi, dan undangan lainnya.
SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara lembaga penegak hukum. Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan maka dipandang perlu mengembangkan inovasi berupa Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien. Selain itu, dengan keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan benar dan adil, sehingga dapat mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berkualitas dan tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Pada sambutan Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa SPPT-TI menjadi sebuah harapan besar bagi terwujudnya proses penanganan perkara pidana yang transparan dan akuntabel melalui mengintegrasian data perkara dari masing-masing sistem yang dimiliki oleh institusi penegak hukum melalui aplikasi Pusat Pertukaran Data (Puskarda). Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung optimalisasi dan percepatan implementasi SPPT TI, Mahkamah Agung saat ini telah mengembangkan aplikasi e-Berpadu. Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan. Acara ini juga selain dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting juga disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Agung RI.