Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Kick Off Sahabat Saksi dan Korban bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Yogyakarta. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H.,M.H. menghadiri Sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas sesuai dengan Surat Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia Nomor: B-1895/01/LPSK/05/2022 Tanggal 23 Mei 2022. Kegiatan ini dilakukan di Royal Ambarrukmo Hotel Yogyakarta pukul 09.00 WIB. Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi daerah sasaran awal digelarnya kick-off program. Wujud dari program tersebut dengan merekrut para relawan dalam sebuah komunitas bernama, Sahabat Saksi dan Korban. Ini merupakan program nasional LPSK yang selanjutnya akan bergulir di banyak daerah di Indonesia.
Acara ini dihadirkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Anggota Komisi III DPR RI Drs. H. M. Idham Samawi, Pimpinan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang diwakilkan oleh Hakim Ad Hoc Tipikor, Agus Joko Purwanto, S.H., Mkn., perwakilan Forkopimda, Pimpinan Pengadilan Negeri se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan unsur media. Sahabat Saksi dan Korban terfokus pada peran aktif keterlibatan masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses perlindungan dan pemulihan kepada masyarakat, utamanya masyarakat miskin marginal dan atau kelompok rentan yang menjadi saksi dan/atau korban tindak pidana. "Sahabat saksi dan korban adalah kelompok relawan, tidak digaji LPSK tetapi seluruh kegiatannya akan difasilitasi LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Hasto juga mengatakan LPSK bakal menjaring banyak kelompok untuk bergabung menjadi sahabat saksi dan korban, termasuk masyarakat sipil, advokat, hingga kelompok seniman. Harapannya kick off yang mengambil tempat di Yogyakarta menjadi awal bagus kampanye penyebarluasan Sahabat Saksi dan Korban secara nasional