HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  •  

    gambar
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • eksekusi-riil
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • e-Court

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

  • e-raterang

    Eraterang dalah Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

  • Eksekusi Riil

    Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukuru dan terjangkau khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata pada pengadilan negeri, berikut mekanismenya

    Lebih Lanjut

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Articles in Category: Berita Terkini

Optimalisasi Penanggulangan Stunting di Wilayah DI Yogyakarta bersama TNI-Polri

on Selasa, 28 Februari 2023. Posted in Berita Terkini

Optimalisasi Penanggulangan Stunting di Wilayah DI Yogyakarta bersama TNI-Polri

Selasa, 28 Februari 2023 pukul 09.45 WIB sesuai surat Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta nomor B/497/II/UND.4.3/2023 tanggal 27 Februari 2023, Panitera Muda Hukum, Eka Surya Setiawan, S.H. mewakili Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta hadir pada kegiatan TNI-Polri mendukung Optimalisasi penanggulangan Stunting di Wilayah DI Yogyakarta. Kegiatan yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Yogyakarta, Polsek, Koramil, Kelurahan-kelurahan wilayah Ngampilan diselenggarakan di Kemantren Ngampilan Yogyakarta. Dalam pelaksanakan kegiatan juga dilaksanakan penyerahan secara simbolis paket makanan untuk anak stunting kepada perwakilan penerima bantuan sebanyak 5 orang dan pelepasan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Stunting TNI-Polri Kota Yogyakarta untuk mendistribusikan bantuan kepada masyarakat dalam rangka menurunkan angka stunting anak.

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Selasa, 28 Februari 2023. Posted in Berita Terkini

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta

Selasa, 28 Februari 2023, pukul 09.30 WIB, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, S.H. didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut atas surat perintah Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta berdasarkan surat perintah penetapan eksekusi nomor 9/Pdt.Eks/2021/PN Yyk Jo. No 43/Pdt.G/2019/PN Yyk Jo. No. 146/PDT/2019/PT YYK Jo.No. 3199 K/PDT/2020 tanggal 27 Januari 2023 terhadap Rumah yang terletak di  Jalan Bhayangkara No 48 Kota Yogyakarta (HGB Nomor : B339/Nps) Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi, Pihak Termohon Eksekusi, Pihak Kecamatan Gondomanan dan Kelurahan Ngupasan dan aparat pengamanan (Polisi Resor Kota Jogja dan Koramil, Satpol PP). Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta membacakan penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Proses Pelaksanaan eksekusi sempat terjadi penolakan dan perlawanan oleh pihak termohon eksekusi yang menolak pelaksanaan eksekusi oleh petugas. Proses pelaksanaan eksekusi dan pengosongan harta benda termohon eksekusi dapat dilaksanakan hingga akhir, dan dilaksanakan penyerahan/penguasaan rumah objek eksekusi kepada pemohon eksekusi.