Wawancara dengan PPATK Mengenai Riset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Yogyakarta
Berdasarkan Surat Kepala Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor B/53/PR.03/IX/2020 riset Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun kegiatan riset dimaksud sedang dalam tahap pengumpulan data/informasi dari instansi penegak hukum yang terkait, dalam hal ini kegiatan dilakukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas IA. Kegiatan dilakukan dalam bentuk diskusi/wawancara. Adapun sebelum kegiatan dilakukan, pihak PPATK mengirimkan kuisioner yang diisi dari perwakilan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kuisioner tersebut terdapat di surat undangan kegiatan wawancara.
Tujuan kuisioner tersebut adalah:
- Mengetahui jumlah perkara TPPU, baik yang masih dalam proses penanganan oleh Kejaksaan maupun yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrachtvan gewisjde) selama periode 2019
- Mengetahui modus pencucian uang di Indonesia selama periode 2019.
- Mengetahui pola transaksi keuangan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Mengetahui dinamika dan tantangan dalam penanganan perkara TPPU di Indonesia
Kegiatan dilakukan di ruang Command Center Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas IA pada hari Selasa, 10 November 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Wawancara yang dilakukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta yaitu ingin mengetahui sejauh mana perkara TPPU telah diselesaikan oleh hakim, baik yang bentuk nya sebagai perkara Pidana Biasa ataupun perkara TPPU menjadi satu kesatuan dengan perkara Tipikor. PPATK ingin megetahui sejauh mana modus operandi tindak pidana melakukan pencucian uang dalam tindak pidana. Kegiatan diawali oleh sambutan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum. kepada Panitera Muda Pidana Umum MA-RI Ibu Sudharmawatiningsih, SH, M.Hum, dan tim perwakilan dari PPATK Bapak Said Imron beserta tim.
Kegiatan selanjutnya adalah sambutan dari Bapak Said Imron, Perwakilan Pimpinan dari PPATK. Pada sambutannnya Said mengutarakan riset mengenai Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan setiap tahun dan dilakukan dibeberapa titik, salah satunya Yogyakarta yang mungkin berkaitan erat dengan issue TPPU , salah satu nya dari Pencucian uang maupun Korupsi, bertujuan untuk analisis strategis oleh PPATK selaku instansi intelligent keuangan.
Riset ini dilakukan berdasarkan data dari tahun 2018 – 2019, dari tim mencari beberapa kasus yang telah putus, melihat dinamika hakim terhadap memutuskan perkara apakah ada kendala atau ada karakteristik baru yang ditemui dilapangan dan akan menjadi masukan bagi PPATK yang nantinya membuat semacam anotasi putusan yang dapat menjadi penelitian dan bermanfaat bagi negara untuk mencegah terjadinya pencucian uang.
Setelah sambutan selesai kegiatan wawancara dimulai dari tim PPATK ke beberapa perwakilan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas IA. Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar dari awal sampai akhir. Harapan nya dengan adanya wawancara ini akan memberikan manfaat bagi Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam sistem peradilan pidana, dan juga bagi PPATK memberikan masukan – masukan yang berkaitan dengan stakeholder mengetahui peraturan- peraturan, staf ahli yang bersaksi di Pengadilan. Dengan Riset Tipologi ini diharapkan juga dapat diperoleh data dan informasi yang lebih komprehensif dalam hal pengambilan kebijakan dan rekomendas idalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang