HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Articles in Category: Berita Terkini

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Melakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua di Kota Yogyakarta

on Jumat, 29 Januari 2021. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Melakukan Vaksinasi  Covid-19 Tahap Kedua di Kota Yogyakarta

Pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 08.30 WIB Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Ibu Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum. menghadiri acara Program Vaksinasi Covid-19 tahap kedua bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) beserta tokoh publik Kota Yogyakarta yang diselenggarakan di ruang Serbaguna Rumah Sakit (RS) Pratama Yogyakarta dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan pembatasan jumlah kehadiran untuk mengendalikan faktor risiko paparan dan interaksi (kerumunan). Kegiatan tersebut adalah program vaksinasi nasional untuk membentuk kekebalan kelompok terhadap Covid-19.

 

Pejabat Forkompimda dan tokoh yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 tahap kedua di antaranya adalah Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum., Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta Dhian Novitasari, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta Nur Abadi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Yogyakarta dan beberapa tokoh perwakilan agama di Kota Yogyakarta. Selain itu ada pejabat Forkompimda dan tokoh organisasi profesi yang mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama yaitu Danlanal Yogyakarta Kolonel Marinir Harry Indarto, Dandim 0734/Yogyakarta Kolonel Arm Tejo Widhuro, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Edi Sumbodo dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ummatul Baroroh.

 

Tahapan vaksinasi kedua ini sama seperti pada tahap pertama, dilakukan proses registrasi terlebih dahulu, dengan menunjukan kartu vaksin bagi yang sudah ditahap kedua, setelah itu proses screening lagi untuk memastikan yang mendapat vaksin harus dalam keadaan sehat. Setelah melakunan screening barulah proses penyuntikan vaksin. Proses penyuntikan vaksin berjalan aman dan lancar

 

Setelah proses penyuntika vaksin, para pejabat Forkompimda dimintai pendapat atau testimoni langsung didepan wartawan. Pada kesempatan ini Bapak Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi dan Ibu Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum. menyampaikan testimoni langsung. Heroe Poerwadi menyampaikan proses kedua ini tidak ada bedanya dengan suntikan pertama, hanya merasa pegal saja kali ini, Heroe berharap ini reaksi yang bagus dan tidak berdampak buruk apa apa. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta juga menyampaikan bahwa dia tidak merasakan efek samping sama seperti yang dirasakan pada waktu tahap pertama. “Mungkin reaksi yang dirasakan tiap orang berbeda beda, sesuai dengan tingkat imunitas masing masing individu” ujan Frida Ariyani, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kegiatan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Sudah ada panutan para tokoh yang sudah disuntik vaksin Covid-19 kondisinya aman, sama sekali tidak mendapat laporan mengenai keluhan serius dari penerima vaksin sehingga masyarakat tidak perlu takut apabila pada saatnya melaksanakan vaksin Covid-19 nanti. Tentunya vaksin ini diharapkan dapat memberikan kekebalan dalam tubuh agar masyarakat tidak mudah terpapar virus covid-19.

Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Yogyakarta tentang Pelaksanaan Restorative Justive dalam Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Senin, 18 Januari 2021. Posted in Berita Terkini

Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Yogyakarta tentang Pelaksanaan Restorative Justive dalam Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri Yogyakarta

 

Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan pedoman dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana di lingkungan peradilan umum untuk upaya pemulihan korban. Tindak pidana ringan yang termasuk dalam restorative justice yang diatur dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga) bulan atau denda Rp.2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

 

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana, Jaksa sebagai Penuntut umum menjembatani persidangan restorative justice dengan menghadirkan pelaku, korban, keluarga pelaku / korban dan pihak lain yang terkait untuk Bersama- sama mencari penyelesaian  yang adil dan menekankan pemulihan Kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.  Pihak membuat kesepakatan perdamaian selanjutnya ditanda tangani oleh terdakwa, korban dan pihak – pihak terkait dan kesepakatan perdamaian dimasukkan kedalam pertimbangan putusan hakim, dan hakim tetap mengupayakan perdamaian dan mengedepankan keadilan restorative dalam putusannya.

 

 

Restorative justice tidak berlaku untuk pelaku tindak pidana yang berulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk perkara narkotika lebih mengedepankan hukuman rehabilitasi. Anggaran yang tersedia di BNN dibatasi hanya hukuman rehabilitasi 3 Bulan dengan syarat terdakwa memiliki kartu BPJS / KMS , jika memiliki BPJS mandiri maka untuk biaya rehabilitasi dan keamanan menjadi tanggung jawab penitip ( jaksa) sehingga menyulitkan pihak Kejaksaan dikarenakan tidak ada anggaran (DIPA) untuk merehabilitasi terdakwa.