Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Rapat Pertemuan Tim Evaluasi Lapangan Evaluasi Kota Layak Anak Tahun 2023
Jumat, 16 Juni 2023 pukul 15.30 WIB, memenuhi surat undangan Penjabat Wali Kota Yogyakarta nomor 005/3079 tanggal 14 Juni 2023, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. hadir dalam kegiatan rapat pertemuan Tim Verifikasi Lapangan Evaluasi Kota Layak Anak Tahun 2023 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Yogyakarta. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring), secara daring bertempat di ruang Yudhistira Komplex Balaikota Yogyakarta dihadiri pimpinan atau perwakilan forkopimda Kota Yogyakarta, Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Yogyakarta, Jajaran Sekretariat Daerah, Inspektorat dan Kepala Dinas Kota Yogyakarta terkait Kota Layak Anak Kota Yogyakarta, dan secara daring melalui zoom meeting diikuti oleh Kepala Dinas Kota Yogyakarta (sesuai undangan), seluruh Kemantren Kota Yogyakarta, Instansi Daerah, Lembaga/Yayasan Sosial dan Pemberdayaan perempuan dan anak di Kota Yogyakarta, media massa.
Dalam agenda pertemuan yang dipimpin langsung oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, S.H., M.Ed., hadir Tim Verifikasi Lapangan Evaluasi Kota Layak Anak Tahun 2023 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang didampingi Tim Verifikasi Provinsi DI. Yogyakarta. Maksud dan tujuan pertemuan tersebut berkaitan dengan diusulkannya Kota Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak (KLA) tahun 2023 oleh Pemerintah Provinsi DI. Yogyakarta dan pertemuan tersebut dalam rangka penyampaian hasil catatan evaluasi yang diperoleh Tim Verifikasi Lapangan Evaluasi Kota Layak Anak Tahun 2023 Kementerian dari hasil kunjungan langsung (Verifikasi lapangan/Kunjungan) ke beberapa lokasi pelaksanaan indikator Kota Layak Anak (prioritas) di Kota Yogyakarta.
Kunjungan dilaksanakan ke beberapa lokasi yang masuk dalam Kluster-kluster penilaian Kota Layak Anak. Terdapat 5 Kluster hak anak dalam penyelenggaraan kota layak anak, yaitu 1. Hak Sipil dan Kebebasan; 2. Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; 3. Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; 4. Hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya; 5. Perlindungan Khusus. Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagai instansi vertikal yang berada di Kota Yogyakarta dan bagian dari Forkopimda Kota Yogyakarta, masuk ke dalam 2 kluster yaitu Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif (Kluster 2); dan Perlindungan Khusus (Kluster 5) mendukung terwujudnya Kota Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak tahun 2023.