Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Diseminasi Tugas dan Wewenang LPSK dalam Fasilitas Restitusi bagi Korban Pidana kepada Stackholders di Wilayah DIY
Rabu, 14 Juni 2023, pukul 09.00 WIB memenuhi undangan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nomor B-1921/1/LPSK/05/2023 tanggal 19 Mei 2023, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. hadir pada kegiatan Diseminasi tugas dan wewenang LPSK dalam fasilitasi restitusi bagi Korban Tindak Pidana Kepada Stakeholder di Wilayah Daerah Yogyakarta. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Meeting Kasultanan 3 Hotel Royal Ambarukmo di hadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua LPSK, Aparat Penegak Hukum (Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian) di Lingkup DI Yogyakarta, Dinas/Lembaga Bantuan Hukum Universitas/Yayasan serta organisasi yang bergerak atau berkaitan pada pendampingan, perlindungan saksi dan korban tindak pidana dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman Stakeholder LPSK bagi korban tindak pidana sekaligus sebagai kegiatan untuk menyosialisasikan peran dan tugas LPSK kepada para stakeholder dalam hal melakukan penilaian tentang ganti rugi yang dialami oleh para korban tindak pidana, dalam bentuk restitusi.
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) dibuka langsung oleh Ketua LPSK, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim juga juga dihadiri oleh Gusti Kanjeng Bendoro Raden Ayu Adipati Paku Alam X sebagai Keynote Speech dalam kegiatan ini dan menghadirkan berbagai narasumber yang berkompeten diantaranya Wakil Ketua LPSK, Dr.(Iur) Antonius PS. Wibowo, S.H., M.H.; Panitera Muda Perkara Pidana Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H.dan Dr. Y. Sari Murti Widyastuti. S.H., M.Hum. sebagai Penanggap. Dalam kegiatan diseminasi setelah pemaparan oleh narasumber juga dilaksanakan dialog interaktif dengan peserta yang hadir. Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan diseminasi ini dapat menjadi forum bagi LPSK bersama-sama stakeholders terkait untuk menyamakan perspektif, pemahaman, dan mencari solusi masalah dalam memberikan layanan restitusi.