Selasa 13 September 2022, pukul 09.00 WIB sesuai surat tugas Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor W13.U/261/ST/KPT/IX/2022 tanggal 7 September 2022, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. ditugaskan untuk hadir sebagai narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan Semarang, Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Tengah. Kegiatan seminar yang dilaksanakan secara luring di Hotel Grand Rohan Jogja mengusung topik “Eksistensi Balai Harta Peninggalan terkait Penjualan Barang Tak Bergerak milik Anak Belum Dewasa pada Perwalian dan Orang di Bawah Pengampuan”.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Balai Harta Peninggalan Semarang. Dalam kegiatan seminar tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menyampaikan materi dengan tema “Pemenuhan Persyaratan Formil Permohonan Penetapan di Pengadilan Negeri Terkait Izin Penjualan Barang-barang Tak bergerak yang Diajukan oleh Wali atau Pengampu”. Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menjelaskan terkait sistematika atau proses pada pengadilan dalam mengabulkan permohonan penetapan perwalian atau pengampu dan memberi penjelasan terkait permohonan izin penjualan harta kekayaan anak dalam perwalian atau orang dibawah pengampuan dalam penetapan.
Pada kegiatan seminar yang dihadiri peserta Balai Harta Peninggalan, Notaris/PPAT, Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota Lembaga Sosial Pemerhati anak, serta mahasiswa ini, selain narasumber dari Lembaga Peradilan, juga dihadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DI Yogyakarta dan Guru Besar Universitas Gajah Mada. Adapun tujuan dan manfaat dari pelaksaaan seminar adalah untuk mensosialisasikan eksistensi Balai Harta Peninggalan selaku wali pengawas dan pengampu pengawas; memberikan perlindungan harta pada perwalian atau pengampuan, sehingga pengelolaan harta optimal untuk kepentingan anak dalam perwalian dan orang dibawah pengampuan; terlaksananya proses penjualan barang-barang tak bergerak dalam perwalian dan pengampuan yang sesuai dengan ketentuan KUH Perdata dan atau peraturan lain yang terkait; mewujudkan sinergi antara Lembaga Peradilan, Kantor Pertanahan dan Balai Harta Peningggalan serta stakeholder/pemangku kepentingan lainnya berkaitan dengan perwalian dan pengampuan.