Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri FGD tentang Permasalahan Pelaksanaan Eksekusi Perdata
Kamis, 07 Maret 2024, pukul 10.00 WIB sesuai surat undangan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI nomor Un-381/HK.00.02/03/2024 tanggal 04 Maret 2024, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. hadir pada acara Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan FGD dengan tema “Permasalahan Pelaksanaan Eksekusi Perdata”, dilaksanakan di Hotel Tentrem Yogyakarta dan diikuti oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan didampingi Panitera/Jurusita pengadilan tingkat pertama pada lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama di wilayah DI Yogyakarta.
Hadir mewakili Kemenko Polhukam RI pada kegiatan tersebut Asisten Deputi Bidang Koordinasi Hukum Internasional, Brigjen TNI Arudji Anwar. Turut hadir YM Hakim Agung Kamar Perdata, Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E. M.Hum., M.M. dan YM Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Achmad Yusak, S.H., M.H. sebagai narasumber menyampaikan materi “Eksekusi Perdata” pada acara FGD. Kegiatan FGD merupakan perwujudan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Nawacita dalam mewujudkan bangsa Indonesia sebagai negara mandiri secara ekonomi dan berdaya saing maka kegiatan FGD dengan tema “Permasalahan Pelaksanaan Eksekusi Perdata” perlu dilaksanakan sebagai upaya dalam rangka peningkatan iklim berinvestasi dan perbaikan dari hukum ekonomi.
Setelah penyampaian materi terkait “Eksekusi Perdata” oleh narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan dialog/diskusi tanya jawab degan seluruh peserta yang hadir. Dan pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. menyampaikan informasi sekaligus berbagi pengalaman dengan pengadilan yang hadir terkait berbagai hambatan/kendala yang dihadapi Pengadilan negeri Yogyakarta dalam proses pelaksanaan eksekusi perkara perdata. Diharapkan dengan adanya kegiatan FGD yang difasilitasi oleh Kemenko Polhukam RI mampu mendorong dan mewujudkan kepastian hukum melalui pelaksanaan eksekusi perdata, dimana proses eksekusi merupakan mahkota/puncak dari pelaksanaan putusan Hakim.