Pengadilan Negeri Yogyakarta Menggelar Public Campaign "Gratis Biaya Perkara melalui POSBAKUM"
Jumat, 01 Maret 2024, pukul 08.30 WIB Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar kegiatan public campaign untuk mengkampanyekan dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang program “Gratis Biaya Perkara melalui layanan Pos Bantuan Hukum” di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Seluruh warga Pengadilan Negeri Yogyakarta baik Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Aparatur Sipil Negara dan tenaga PPNPN turut serta berpartisipasi pada kegiatan yang dilaksanakan dan dipusatkan di Titik Nol Kilometer Jogja diikuti. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan kepada masyarakat umum.
Dalam kegiatan public campaign, masyarakat yang berada di sekitar kawasan Titik Nol Kilometer dijelaskan dan diedukasi terkait program layanan gratis biaya perkara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu (Prodeo) dimana untuk layanan tersebut pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu. Tak hanya itu kepada masyarakat juga diinformasikan terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah diterapkan dalam upaya untuk dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan (Anti Gratifikasi) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pada saat kegiatan public campaign, pegawai Pengadilan Negeri Yogyakarta membentangkan spanduk yang berisi informasi “Gratis Biaya Perkara melalui layanan Pos Bantuan Hukum” di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan memberikan/membagikan merchandise, brosur dan selebaran (pamflet) kepada pejalan kaki dan pengendara sepeda motor/mobil yang melintas di perempatan jalan titik nol kilometer. Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat menyebarkan pengetahuan dan informasi bagi masyarakat umum tentang layanan gratis biaya perkara di Pengadilan Negeri Yogyakarta khususnya bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi.