Rapat Koordinasi Eksekusi Jurusita
Yogyakarta, pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 bertempat di Ruang Rapat lantai 2, Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Eksekusi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Ibu Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum. didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, S.H. dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dian Umawati, S.H.,M.H.
Rapat tersebut diselenggarakan dengan protokol Covid-19, rapat tersebut dihadiri oleh Seluruh Juru Sita Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas IA. Pada rapat tersebut, Ibu Ketua menyampaikan bahwa:
- Sehubungan dengan adanya Surat dari Dirjen Badilum mengenai kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan eksekusi atas putusan perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT), diharapkan Jurusita, Panitera Muda Perdata dan Panitera berkoordinasi untuk pengisian data yang diminta oleh Dirjen Badilum dengan mengisi kuisioner pada link sebelum tanggal 27 Januari 2021.
- Eksekusi yang diajukan ke Pengadilan Negeri dapat berpedoman pada buku pedoman eksekusi yang diterbitkan Dirjen Badilum tahun 2019.
- Permohonan teguran/ Aanmaning eksekusi diajukan secara tertulis ditanda tangani oleh pemohon eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Hukum.
- Berkas yang telah memenuhi persyaratan ditindak lanjuti oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan membuat disposisi berupa perintah untuk membuat penetapan Aanmaning dan aanmaning dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja.
- Dalam hal penyusunan berkas eksekusi dibuatkan check list berkas eksekusi, selain itu juga menyediakan formulir- formulir eksekusi
Rapat berjalan dengan aman dan lancar. Ketua Pengadilan berharap agar tim atau tiap pihak untuk terus saling bekerja sama dan bekerja keras dalam pelaksanaan eksekusi agar proses eksekusi berjalan baik dan benar.