Pada hari Rabu, tanggal 24 Februari 2021 di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Yogyakarta diselenggarakan rapat monitoring dan evaluasi Pelaksanaan DIPA 03 serta Delegasi Panggilan Perkara Pidana. . Rapat yang dimulai pada pukul 08:30 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum. yang didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, Sekretaris Pengadilan Negeri Yogyakarta, Widodo Budi Santoso, Panitera Muda Pidana, Narti Hartati, S.H. tim Keuangan Pengadilan Negeri Yogyakarta, serta para Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sebelum memulai, Ketua menyampaikan bahwa untuk para peserta aktif dalam rapat sehingga terjadi rapat yang kondusif dan menjawab semua permasalahan dan kondisi yang ada.
Pada pembahasan rapat ini, Ketua membahas mengenai delegasi untuk Relaas Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Para Rapat ini dibahas kendala Relaas Perkara Pidana khususnya Delegasi. Kondisi yang ada sekarang adalah ketika ada Relaas Delegasi, yang menjalankan adalah Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Tujuan, tetapi yang membayar adalah Pengadilan asal. Hal ini dikarenakan karena perkara tersebut adalah perkara Pengadilan asal dan untuk menghindari tidak dilaksanakannya Delegasi tersebut. Yang menjadi perhatian adalah yang tertera di DIPA 03 adalah hanya pelaksaan Relaas dalam kota, sedangkan Delegasi luar kota tidak terdapat di DIPA 03, jadi alokasi dana yang dipakai adalah pelaksanaan Relaas lokal atau dalam kota. Untuk bukti pelaksanaan Relaas, tim Keuangan Pengadilan Negeri Yogyakarta membuat kwitansi pelaksanaan Relaas ditambahkan keterangan “Tiba di Tempat”.
Pada rapat ini, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, S.H. menyampaikan untuk Relaas baik dalam kota maupun Delegasi keluar SPPD ditanda tangani oleh Sekretaris, sedangkan untuk Surat Tugas ditanda tangani oleh Panitera. Panitera juga menyampaikan untuk adanya form baku untuk Delegasi (baik kwitansi atau surat lain) yang baiknya diusulkan ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Panitera menyampaikan biaya tagihan delegasi sebaiknya dievaluasi terlebih dahulu apakah perkara DIPA atau Panjar dengan memperhatikan lagi radius panjarnya. Panitera juga menyampaikan untuk pelaksanaan DIPA 03 akan dievaluasi lagi secara lebih terperinci (detail).
Selanjutnya Sekretaris Pengadilan Negeri Yogyakarta, Widodo Budi Santoso, S.H. menyampaikan di DIPA 03 tahun 2020 ada alokasi dana yang tidak terserap dengan penuh, yaitu perkara Prodeo. Tahun lalu hanya ada 1 (satu) perkara Prodeo saja, yang mana untuk tahun lalu dialokasikan perkara Prodeo itu untuk 3 (tiga) perkara. Untuk itu guna anggaran perkara Prodeo dapat terserap penuh, maka dari petugas PTSP khususnya bagian Perdata untuk dapat menawarkan pengguna layanan bahwa terdapat layanan Prodeo yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna layanan, khususnya pengguna layanan yang kurang mampu.
Sekretaris juga menyampaikan bahwa selama masih satu akun pada DIPA 03 alokasi dana tidak sulit untuk direvisi tetapi jadwal revisi anggaran dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali. Terakhir Sekretaris juga menyampaikan bahwa untuk besaran alokasi dana DIPA itu ditentukan 2 tahun sebelum tahun DIPA itu berjalan.