HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  •  

    gambar
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • eksekusi-riil
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • e-Court

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

  • e-raterang

    Eraterang dalah Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

  • Eksekusi Riil

    Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukuru dan terjangkau khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata pada pengadilan negeri, berikut mekanismenya

    Lebih Lanjut

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

Apel Pagi Rutin Petugas PTSP 18 Desember 2025

on Kamis, 18 Desember 2025. Posted in Kegiatan Pengadilan

Apel Pagi Rutin Petugas PTSP 18 Desember 2025

Kamis, 18 Desember 2025, pukul 08.00 WIB apel pagi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Yogyakarta dilaksanakan. Bertindak sebagai pembina apel pagi PTSP adalah Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Yogyakarta, Maya Rieske J Rumambi, S.H., M.H.. Kegiatan Apel diikuti oleh seluruh petugas PTSP dari masing-masing bagian serta tak lupa Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Syafrizal, S.H. juga hadir pada Apel tersebut. Dalam arahannya Pembina Apel berpesan kepada seluruh petugas PTSP khususnya bagian kepaniteraan sebagai garda terdepan dalam pelayanan administrasi perkara untuk memahami betul aturan dan SOP yang berlaku untuk meminimalisir terjadinya kesalahan. Apabila terjadi kendala untuk segera berkoordinasi dengan atasan/pimpinan masing-masing bagian untuk segera ditindaklanjuti dan mencari solusi permasalahan tersebut.

Rapat Monev Posbakum Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Rabu, 17 Desember 2025. Posted in Kegiatan Pengadilan

Rapat Monev Posbakum Pengadilan Negeri Yogyakarta

Rabu, 17 Desember 2025 pukul 14.00 WIB Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) akhir tahun atau Triwulan IV Tahun 2025. Rapat yang digelar di Ruang Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Gabriel Siallagan, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta. Rapat juga dihadiri oleh Panitera Muda Hukum, Pelaksana Kepaniteraan Hukum dan Tim Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA sebagai penyedia layanan Posbakum Pengadilan Negeri Yogyakarta Tahun 2025. Pos Bantuan Hukum disingkat (Posbakum) merupakan salah satu instrument penting  dalam rangka memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dalam akses ke Pengadilan. Banyak masyarakat ketika berhadapan dengan hukum menghadapi kendala yang cukup berarti. Kendala yang dimaksud  tidak hanya berkaitan dengan aspek pengetahuan hukum tetapi juga menghadapi kendala dibidang teknis mulai dari administrasi Peradilan, tata cara mengajukan dan membuat pengaduan, tahap beracara di depan sidang  sampai  dengan pengetahuan upaya hukum dan tata cara memperoleh keadilan dalam bentuk eksekusi.

Rapat dibuka oleh Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Hukum dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengadaan layanan Pos Bantuan Hukum ini harus dievaluasi dan harus sesuai dengan perjanjian Kerjasama yang dibuat.  Rapat kemudian diserahkan ke Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta. Panmud Hukum kemudian menyampaikan bahwa layanan Posbakum harus selalu berpedoman pada SK Dirjen Badilum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/20244 tentang Petunjuk Teknis PERMA Nomor 1 Tahun 2014. Kemudian Panmud Hukum juga menyampaikan bahwa format layanan Posbakum harus dibuat terpisah sesuai dengan ruang lingkup layanan Posbakum, yaitu Pelayanan Konsultasi, Pelayanan Hukum dan Pendampingan Hukum. Dengan diadakannya rapat monitoring dan evaluasi atas kinerja Posbakum selama 1 (satu) Tahun 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara semua pihak dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik lagi dan menjamin akses yang merata terhadap keadilan, terutama bagi pengguna layanan non-advokat.