Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika
Rabu, 17 September 2025 pukul 10.00 WIB sesuai surat Kepala Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota Yogyakarta nomor B/2451/IX/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 11 September 2025, Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta, Arlyo Perdana Putra, S.H. ditugaskan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk hadir pada kegiatan pemusnahan barang sitaan Narkotika jenis sabu.Pelaksanaan pemusnahan barang sitaan dilaksanakan di halaman Satresnarkoba Polresta Yogyakarta sesuai surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Sleman tentang pemusnahan barang sitaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja. Pemusnahan barang sitaan dilakukan dengan cara dibakar dihadapan para tersangka dan disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, BPOM yang hadir. Setelah pemusnahan barang sitaan dilaksanakan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang sitaan Narkotika.