Pelaksanaan Konstatering oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta
Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026, telah dilaksanakan konstatering berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 20/Pdt.Eks/2025/PN Yyk tanggal 5 Januari 2026 dalam perkara antara Samiyem melawan Supi,Dkk. Pelaksanaan ini dipimpin oleh Panitera PN Yogyakarta, Johana C. Lekbila, S.IP.,S.H., didampingi Panmud Perdata dan Jurusita PN Yogyakarta. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah pencocokan obyek eksekusi berupa sebidang tanah kosong sesuai SHM Nomor 2100 dengan luas 239 m2 an. Samiyem yang terletak di Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.








