Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Perisai Badilum Episode 5
Selasa, 11 Maret 2025, pukul 08.30 WIB sesuai surat undangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI nomor 50/DJU/UND.DL1.10/III/2025 tanggal 4 Maret 2025, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Hakim dan para Calon Hakim mengikuti kegiatan pertemuan rutin dan sarasehan interaktif (Perisai Badilum) episode 5 dengan tema “Implikasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Kegiatan yang diselenggarakan secara secara online diikuti oleh seluruh hakim satuan kerja pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama dan calon hakim pada lingkungan peradilan umum seluruh Indonesia. Pelaksanaan sarasehan interaktif menghadirkan narasumber Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H..
Rangkaian acara kegiatan diisi dengan pemaparan materi kemudian dilanjutkan dengan diskusi/dialog interaktif antara narasumber, moderator dan peserta yang hadir/mengkuti secara online tentang Implikasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Dengan pertemuan rutin dan sarasehan interaktif (Perisai Badilum) diharapkan mampu meningkatkan budaya berdiskusi sesuai dengan tema diskusi seputar pernasalahan yang dihadapi oleh para tenaga teknis di lapangan sekaligus mempererat hubungan antar aparatur peradilan.