Jumat, 13 Mei 2023, pukul 13.00 WIB memenuhi surat undangan Kepala Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI nomor 577/Bld.2/Lit/S/5/2023 tanggal 8 Mei 2023, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. didampingi Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tri Asnuri Herkutanto, S.H., M.H. hadir sebagai peserta pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2023 dengan judul “Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan Berdasarkan Keadilan Restoratif”. Kegiatan yang diselenggarakan secara online melalui media Zoom Meeting menghadirkan Narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, S.H., LL.M., Ph. D, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, Dr. Budi Suhariyanto, S.H., M.H. dan Agus Suntoro, S.H., M.H.. FGD diikuti oleh Aparatur penegak Hukum (APH) di Wilayah Provinsi DI. Yogyakarta (Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Bantul, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta) dan Akademisi yang berkompeten di bidang hukum pidana (Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta).
Maksud dan tujuan penyelenggaraan FGD yang dinisiasi oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI adalah untuk menggali berbagai data informasi dan pandangan atau gambaran dari berbagai sumber yang hadir yang akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pada pemaparannya narasumber yang hadir menyampaikan dan menjelaskan beberapa hal terkait Peran Sertal Hakim dalam Pendekatan Keadilan Restoratif; Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis RPP serta Refleksi dalam Praktek di Indonesia Jangkauan Arah Pengaturan terkait Restorative Justice.
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan dialog dengan peserta FGD. Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menyampaikan pendapat dan harapan dimana semangat Keadilan Restorative Justice telah ditunggu dan dinantikan semua pihak dan berharap keadilan Restorative Justice tidak berjalan sendiri-sendiri antar Aparatur Penegak Hukum (APH) serta ada suatu sistem terintegrasi dan pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya sehingga ada kepastian hukum yang jelas dalam penanganan keadilan berdasar Restorative Justice. Dalam dialog masing-masing perwakilan Aparatur penegak Hukum (APH) menyampaikan pendapat, pandangan, gagasan, harapan dan pertanyaan akan arah kepastian Keadilan Restoratif kedepannya. Mengakhiri seluruh rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD), masing-masing peserta mengisi kuisioner terkait Keadilan Restoratif yang telah disiapkan panitia kegiatan.