Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Hadir dalam FGD bersama Lubis Santoso & Maramis Law Firm
Senin, 22 Mei 2023, pukul 09.00 WIB memenuhi undangan Lubis Santoso & Maramis Law Firm nomor 048/LSM-TML/L/V/2023 tanggal 16 Mei 2023, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pekerjaan Rumah Pemerintah dan Pengadilan untuk Pidana Mati dalam KUHP Baru”. Kehadiran Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut sekaligus mewakili Mahkamah Agung RI dalam kegiatan FGD yang di inisiasi oleh Lubis Santoso & Maramis Law Firm. Pada kegiatan yang diselenggarakan di ruang Pamandengan 2, Lantai 8 Hotel Royal Ambarukmo juga diundang perwakilan dari institusi Kejaksaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Akademisi Hukum.
Dalam sambutannya sekaligus pengantar kegiatan diskusi, Prof. Todung Mulya Lubis, S.H.,LL. M. menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya FGD “Pekerjaan Rumah Pemerintah dan Pengadilan untuk Pidana Mati dalam KUHP Baru” yaitu untuk mendiskusikan ketentuan pidana mati dalam KUHP Baru dan urgensinya, khususnya mengenai pelaksanaan dan implementasi pidana mati dengan masa percobaan. Pada kegiatan FGD masing-masing narasumber menyampaikan berbagai hal dan pandangan mengenai pengaturan pidana mati dalam KUHP Baru. Dan pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta yang atas disposisi YM. Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta diminta oleh penyelenggara sesuai dengan Term of Reference (TOR) untuk menyampaikan pandangan tentang bagaimana rasio legis pengaturan pidana mati, bagaimana sikap Mahkamah Agung RI terhadap perubahan politik pidana setelah KUHP Baru dan bagaimana kebijakan Mahkamah Agung RI untuk menerapkan masa percobaan dalam pidana mati kepada seluruh peserta yang hadir.