HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

Eksekusi Perkara Perdata Sengketa Tanah dan Bangunan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Rabu, 18 Desember 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

Eksekusi Perkara Perdata Sengketa Tanah dan Bangunan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta

Rabu, 18 Desember 2024, pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta (Jurusita) melaksanakan kegiatan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta atas Penetapan Eksekusi nomor 8/Pdt.Eks/2023/PN Yyk tanggal 10 September 2024 terhadap dua bidang tanah dan bangunan (Sertifikat Hak Milik nomor 798 seluas 116 M2 dan Sertifikat Hak Milik nomor 799 seluas 122 M2) yang keduanya terletak di Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan karena menimbang telah dikeluarkannya Groose Risalah Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta pada tahun 2019 dan menimbang bahwa pihak termohon eksekusi hingga saat ini belum menyerahkan objek eksekusi secara sukarela kepada pemohon eksekusi walaupun telah dipanggil menghadap Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi Pihak Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, perwakilan Kecamatan Wirobrajan, kelurahan Pakuncen, Jajaran Polresta Kota Yogyakarta/Polsek Wirobrajan, jajaran Koramil Wirobrajan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta dan Petugas PLN. Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam pelaksanaan eksekusi membacakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta. Eksekusi terhadap objek sengketa dilakukan dengan pengawalan aparat keamanan. Proses eksekusi berjalan dengan baik dan situasi keamanan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak Termohon Eksekusi.

Setelah proses pengosongan dengan mengeluarkan seluruh barang milik Termohon Eksekusi dari objek sengketa selesai dilakukan, Tim Eksekusi pengadilan memeriksa dan memastikan objek sengketa sudah kosong. Kemudian selanjutnya Petugas PLN memutus arus listrik di objek sengketa dan bangunan objek sengketa digembok dari luar. Proses pelaksanaan eksekusi ditutup dengan penyerahan kunci gembook oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi.

Rapat Koordinasi Tim Teknis Pengadaan Lembaga Posbakum Pengadilan Negeri Yogyakarta Tahun Anggaran 2025

on Rabu, 18 Desember 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

Rapat Koordinasi Tim Teknis Pengadaan Lembaga Posbakum Pengadilan Negeri Yogyakarta Tahun Anggaran 2025

Rabu, 18 Desember 2024, pukul 08.40 WIB di ruang Command Center dilaksanakan rapat koordinasi tim teknis dalam rangka pengadaan Lembaga Pos Bantuan Hukum (Posbakum)  Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk tahun anggaran 2025. Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Purnomo Wibowo, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Pengadaan Lembaga Posbakum memimpin langsung rapat koordinasi bersama tim. Hadir dalam Rapat Tim teknis pengadaan Lembaga Posbakum, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Pidana, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan selaku PPK.  Panitera dan Penitera Muda Perdata berhalangan hadir karena sedang melaksanakan kegiatan eksekusi perkara. Dalam rapat tersebut dibahas hal-hal teknis terkait progres dilaksanakan dalam pengadaan Lembaga Posbakum tahun anggaran 2025 diantaranya persiapan akun LPSE untuk lelang jasa posbakum, Pengumuman informasi lelang kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH), proses seleksi LBH dan pengumuman hasil seleksi Posbakum yang terpilih.

Pelaksanaan proses pengadaan Posbakum dilaksanakan lebih awal agar layanan Posbakum tahun anggaran 2025 tepat pada bulan Januari 2025 sudah berjalan. Hal ini sesuai arahan Direktorat Badan Peradilan Umum agar pemberian layanan oleh Posbakum kepada masyarakat dapat segera berjalan dan terkait anggaran yang telah dianggarkan/dialokasikan untuk 1 tahun (12 bulan) dapat terserap maksimal.