HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

Apel Pagi Rutin Petugas PTSP 5 November 2024

on Selasa, 05 November 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

Apel Pagi Rutin Petugas PTSP 5 November 2024

Selasa, 5 November 2024, pukul 08.00 WIB apel pagi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Yogyakarta dilaksanakan. Bertindak sebagai pembina apel pagi PTSP adalah Hakim Pengawas PTSP Pengadilan Negeri Yogyakarta, Fitri Ramadan, S.H. didampingi Panitera, Sekretaris, Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian. Dalam pelaksanaan apel PTSP, Hakim Pengawas PTSP menyampaikan bahwa tidak ada pesan khusus dari pimpinan. Hakim Pengawas PTSP hanya memberikan support dukungan kepada seluruh Petugas PTSP agar melaksanakan tugas dengan baik dan tidak ada kendala dalam pelayanan kepada pengguna layanan peradilan. Kegiatan apel pagi Petugas PTSP diakhiri dengan pembacaan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI, Core Value ASN Berakhlak, Yel-yel dan doa yang dipimpin oleh Panitera Muda Khusus PHI Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Mediasi Perdamaian Perkara Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Senin, 04 November 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

Mediasi Perdamaian Perkara Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Negeri Yogyakarta

Senin, 4 November 2024, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Ratna Dianing Wulansari, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator telah berhasil mendamaikan para Pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan perdata Harta Bersama dengan perkara nomor 129/Pdt.G/2024/PN Yyk. Kedua belah pihak baik Penggugat dan Tergugat menyatakan sepakat berdamai dan menuangkan hasil kesepakatan damai dalam akta perdamaian. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Hakim Mediator akan menyampaikan laporan hasil mediasi tersebut kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bahwa hasil proses mediasi perkara telah berhasil dengan Akta Perdamaian.