HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

Apel Pagi Rutin Petugas PTSP 14 Mei 2024

on Selasa, 14 Mei 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

Apel Pagi Rutin Petugas PTSP 14 Mei 2024

Selasa, 14 Mei 2024, pukul 08.00 WIB apel pagi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Yogyakarta dilaksanakan. Bertindak sebagai pembina apel pagi PTSP adalah Hakim Pengawas PTSP, Ratna Dianing Wulansari, S.H., M.H. didampingi Panitera, Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian. Dalam apel, Hakim Pengawas PTSP menyampaikan arahan kepada seluruh petugas PTSP untuk melaksanakan dengan baik sesuai SOP dan diberikan kelancaran dalam tugas pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan. Kegiatan apel pagi Petugas PTSP diakhiri dengan pembacaan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI, Yel-yel, Core Value ASN Berakhlak dan doa yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum Keuangan Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Pengadilan Negeri Yogyakarta Menggelar Sidang Putusan Perkara Tipikor

on Senin, 13 Mei 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

Pengadilan Negeri Yogyakarta Menggelar Sidang Putusan Perkara Tipikor

Senin, 13 Mei 2024, pukul 14.00 WIB Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang putusan/vonis perkara Tindak Perkara Korupsi dalam nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk dengan terdakwa Munif Tauchid Bin Fadholi selaku pelaksana tugas harian Palang Merah Indonesia Kota Yogyakarta Masa Bhakti 2021-2026. Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, Sri Harsiwi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis dan dua orang Hakim Anggota, Wisnu Kristiyanto, S.H., M.H. dan Elias Hamonangan, S.E, S.H., M.H. serta dibantu oleh seorang Panitera Pengganti, Nunung Diah Retno Saptining Trias, S.H..

Selama jalannya persidangan, aparat keamanan berjaga-jaga karena perkara ini cukup menarik perhatian dengan kedatangan pendukung dari kubu terdakwa, awak media yang meliput serta jajaran personil PMI Kota Yogyakarta yang ingin mendengar langsung vonis putusan kepada terdakwa di tubuh PMI ini. Dalam pembacaan putusan yang dilakukan secara bergantiin, Majelis Hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis menyatakan bahwa terdakwa Munif Tauchid Bin Fadholi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan dalam persidangan; menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Setelah pembacaan putusan/vonis sidang perkara persidangan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta maupun Terdakwa belum ada yang menyatakan akan mengajukan upaya hukum selanjutnnya.