Articles in Category: Kegiatan Pengadilan
Pengadilan Negeri Yogyakarta Menggelar Sidang Putusan Perkara Tipikor
Senin, 13 Mei 2024, pukul 14.00 WIB Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang putusan/vonis perkara Tindak Perkara Korupsi dalam nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk dengan terdakwa Munif Tauchid Bin Fadholi selaku pelaksana tugas harian Palang Merah Indonesia Kota Yogyakarta Masa Bhakti 2021-2026. Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, Sri Harsiwi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis dan dua orang Hakim Anggota, Wisnu Kristiyanto, S.H., M.H. dan Elias Hamonangan, S.E, S.H., M.H. serta dibantu oleh seorang Panitera Pengganti, Nunung Diah Retno Saptining Trias, S.H..

Selama jalannya persidangan, aparat keamanan berjaga-jaga karena perkara ini cukup menarik perhatian dengan kedatangan pendukung dari kubu terdakwa, awak media yang meliput serta jajaran personil PMI Kota Yogyakarta yang ingin mendengar langsung vonis putusan kepada terdakwa di tubuh PMI ini. Dalam pembacaan putusan yang dilakukan secara bergantiin, Majelis Hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis menyatakan bahwa terdakwa Munif Tauchid Bin Fadholi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan dalam persidangan; menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Setelah pembacaan putusan/vonis sidang perkara persidangan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta maupun Terdakwa belum ada yang menyatakan akan mengajukan upaya hukum selanjutnnya.
Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Sosialisasi Restorative Justice
Senin, 13 Mei 2024 pukul 08.00 WIB bertempat di ruang Sidang Utama/Aula Pengadilan Negeri Yogyakarta telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi tentang Restorative Justice. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. menyampaikan materi Restorative Justice pada kegiatan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pada kegiatan sosialisasi, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menyampaikan dan menjelaskan Restorative Justice dalam Putusan Hakim terkait dasar hukum Restorative Justice, pengertian Restorative Justice, asas peradilan dalam pendekatan Restorative Justice, tujuan Restorative Justice, prinsip keadilan Restorative Justice serta kendala yang terjadi dalam penerapan Restorative Justice. Kegiatan sosialisasi Restorative Justice ditutup dengan dialog tanya jawab terkait materi yang telah disampaikan.

















