Jumat 1 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan Sosialisasi Surat Keterangan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Yogyakarta, Widodo Budi Santoso, S.H. didampingi oleh Kasubag Umum dan Keuangan, Waljiyanto, S.T.,M.M. dan dihadiri oleh seluruh PPNPN Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kegiatan dilakukan di Ruang Aula Pengadilan Negeri Yogyakarta
SK ini berisikan tentang pedoman untuk mengatur pengelolaan PPNPN pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, mulai dari pengadaan, penilaian kinerja, honorarium, pengegakan disiplin, jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pemberhentian. Tujuan pedoman ini adalah untuk mendapatkan PPNPN yang sesuai dengan persyaratan kompentensi yang diperlukan, mengendailkan jumlah kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memenuhi hak dan kewajiban PPNPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.