HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Articles in Category: Berita Terkini

Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Dialog Yudisial bersama Ditjen Badilum dan FCFCOA

on Jumat, 21 Februari 2025. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Dialog Yudisial bersama Ditjen Badilum dan FCFCOA

Jumat, 21 Februari 2025, pukul 13.30 WIB sesuai surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI nomor 41/DJU/UND.DL1.10/II/2025 tanggal 20 Februari 2025, bertempat di ruang Command Center, Wakil Ketua Pengadilan, Sri Harsiwi, S.H., M.H. bersama seluruh Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta mengikuti kegiatan dialog yudisial dengan tema: Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian secara daring. Kegiatan dialog yudisial terselenggara sehubungan dengan kunjungan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Turut hadir jajaran dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada kegiatan dialog yudisial.

Kegiatan Dialog Yudisial dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.. Dalam kegiatan dialog yudisial disampaikan pemaparan materi oleh Hakim  Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dan Laporan terkait Perlindungan anak dalam permohonan dispensasi kawin oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Setelah penyampaian dan pemaparan materi kegiatan dilanjutkan dengan dialog tanya jawab atau sharing knowledge terkait berbagai permasalahan hukum Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian. Dengan adanya pelaksanaan kegiatan Dialog Yudisial “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian” diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, sharing informasi dan solusi dalam menangani masalah terkait Perlindungan Hak Perempuan dan Anak.

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Inkracht

on Kamis, 20 Februari 2025. Posted in Berita Terkini

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Inkracht

Kamis, 20 Februari 2025 pukul 10.00 WIB sesuai surat Kepala Kejaksaaan Negeri Yogyakarta B-116/M.4.10/Kpa.5/02/2025 tanggal 18 Februari 2025, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Purnomo Wibowo, S.H., M.H. hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta juga dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta, BNN Kota Yogyakarta. Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto, S.H., M.H..

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, penandatanganan berita acara dan dilanjutkan dengan pemusnahan. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana berupa narkotika psikotropika, senjata tajam, barang sitaan lainnya dilakukan dengan berbagai cara diantaranya dipotong, dibakar hingga diblender. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan untuk menjalankan putusan pengadilan sekaligus untuk menghindari/mencegah keterbatasan ruang penyimpanan barang bukti.