Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata Kelurahan Bener Kota Yogyakarta
Kamis, 26 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan proses eksekusi terhadap sebidang tanah yang terletak di jalan Bener, Kelurahan Bener, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada perkara permohonan eksekusi nomor 14/Pdr.Eks/2016/PN Yyk Jo. 105/Pdt.G/2013/PN Yyk Jo. 50/PDT/2014/2014/PT YYK Jo. 1859 K.PDT/2015 Jo. 680 PK/PDT/2017. Plt. Panitera, Narti Hartati, S.H. bersama Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta (Jurusita dan Pengamanan internal) dan aparat keamanan melaksanakan jalannya proses eksekusi. Turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Tergugat I, Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Perwakilan RT 12/ RW 07/ Kelurahan Bener/ Kecamatan Tegalrejo, Koramil 02/Tegalrejo, Jajaran Polsek Tegalrejo / Polresta Kota Yogyakarta.
Pelaksanaan eksekusi dijaga ketat oleh aparat keamanan karena untuk mengantisipasi tindakan anarkis yang mungkin terjadi. Dalam proses eksekusi, Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Prasetya, S.H. membacakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta. Setelah pembacaan penetapan eksekusi dilakukan, Badan Pertanahan Kota Yogyakarta (salah satu pihak turut tergugat) menyatakan tidak setuju atas pelaksanaan eksekusi karena beranggapan bahwa lokasi objek sengketa yang dieksekusi tidak sesuai/salah lokasi dan menolak melaksanakan pencatatan administratif tanah tersebut di Badan Pertanahan Kota Yogyakarta setelah proses eksekusi dilaksanakan.
Walaupun demikian dengan tetap berpedoman pada penetapan eksekusi, proses pelaksanaan eksekusi tetap berlanjut, dan selanjutnya Plt. Panitera memerintahkan tim eksekusi untuk membuka paksa pintu pada tembok pagar keliling yang ada di lokasi tanah objek sengketa dan memastikan tidak ada bangunan dalam objek sengketa. Setelah dipastikan tidak ada, objek sengketa dipasang gembok dan pembatas menggunakan seng untuk mencegah pihak tidak berkepentingan masuk. Dalam proses tersebut sempat terjadi keributan dan kondisi mulai tidak kondusif ketika pihak Termohon Eksekusi hadir dan merasa tidak menerima pelaksanaan eksekusi serta meminta penjelasan kepada tim eksekusi hingga berusaha merusak spanduk yang terpasang sebagai tanda telah dilaksanakan proses eksekusi pada objek sengketa.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Panitera merespon bahwa tim eksekusi hanya melaksanakan hasil penetapan eksekusi, terkait hal-hal lain agar disampaikan melalui prosedural di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pihak aparat keamanan berusaha menghalau dan mencegah pihak termohon eksekusi berbuat lebih hingga proses serah terima kunci akses ke objek sengketa oleh Plt. Panitera kepada Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi selesai dilaksanakan. Setelah proses eksekusi berhasil dilaksanakan, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta segera meninggalkan lokasi eksekusi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan dikawal aparat keamanan.