Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri FGD Perkembangan KUHP Baru Tentang Hukuman Mati di Indonesia
Rabu, 18 Oktober 2023, pukul 13.30 WIB memenuhi surat undangan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Pidana (KontraS) nomor 13/Sk-KontraS/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menugaskan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Surtiyono, S.H., M.H. untuk hadir pada Focus Group Discussion (FGD) terkait pembahasan Perkembangan KUHP baru tentang Pidana Mati di Indonesia. Kegiatan FGD dihadiri oleh para stakeholder terkait diantaranya dari lembaga penegak hukum, akademisi dan organisasi masyarakat sipil.
Hal yang mendasari/melatarbelakangi diselenggarakannya diskusi pembahasan perkembangan KUHP baru tentang pidana mati adalah persoalan terkait perkembangan pasca pengesahan Undang-undang no 1 tahun 2023 dimana Pidana Mati telah diatur sebagai pidana yang bersifat khusus. Dan sebagai sanksi pidana bersifat khusus, Undang-undang no 1 tahun 2023 mengatur bahwa pidana mati diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan harapan untuk memperbaiki diri serta peran terdakwa dalam tindak pidana. Jika selama masa 10 tahun terpidana mati menunjukan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka vonis mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup melalui keputusan Presiden dan pertimbangan Ketua Mahkamah Agung. Berdasarkan hal tersebut menimbulkan masalah baru bagi terpidana mati antara lain berupa penyiksaan, baik fisik maupun mental yang disebut sebagai fenomena deret tunggu (Death Row Phenomenom)