Mediasi Perkara Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta berujung Damai
Jumat, 08 September 2023, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tri Asnuri Herkutanto, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator telah berhasil mendamaikan para Pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan perdata terkait wanprestasi dengan perkara nomor 65/Pdt.G/2023/PN Yyk. Setelah Penggugat dan Tergugat menyatakan menyetujui atau sepakat berdamai, Hakim Mediator menuangkan hasil kesepakatan damai dalam akta perdamaian dan ditandatangi oleh pihak Penggugat dan Tergugat. Selanjutnya Hakim Mediator menyampaikan laporan hasil mediasi tersebut kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bahwa hasil proses mediasi telah berhasil dengan Akta Perdamaian.