Diversi Perkara Pidana Anak Pengadilan Negeri Yogyakarta
Selasa, 19 September 2023, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Mediasi/Diversi Pengadilan Negeri Yogyakarta telah dilaksanakan proses musyawarah diversi pada perkara pidana anak nomor 19/Pid.Sus-Anak/2023/PN Yyk terkait Penganiayaan. Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Yulanto Prafifto Utomo, S.H., M.H. selaku Hakim yang menangani perkara tersebut telah berhasil melaksanakan proses musyawarah diversi dan mencapai kesepakatan damai. Hadir dalam proses diversi anak berhadapan hukum didampingi Wali, Penasehat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS), Jaksa Penuntut Umum untuk bertemu dengan Korban yang didampingi walinya. Dalam proses diversi tersebut, telah dicapai kesepakatan damai dimana pihak anak berhadapan dengan hukum bersedia memberikan santunan ganti rugi kepada keluarga korban. Selanjutnya setelah kesepakatan diversi berhasil, Hakim akan menyampaikan laporan pelaksanaan diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk selanjutnya dikeluarkan penetapan.