Jumat, 14 Juli 2023, pukul 13.30 WIB sesuai surat undangan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 67/Und/Bua.6/HM.00/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. bersama seluruh Hakim dan Panitera mengikuti kegiatan Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT. POS Indonesia (Persero) secara daring. Acara Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, dimana secara luring kegiatan dilaksanakan di Kantor Pusat PT POS Indonesia (Persero) Bandung dan dihadiri oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI, YM Para Ketua Kamar, YM. Hakim Agung, Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Kepala Militer Utama Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Ketua/kepala Pengadilan Tingkat Pertama se Wilayah Hukum Provinsi Jawa Barat. Dan secara daring kegiatan diikuti oleh seluruh satuan kerja Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.
Acara Kegiatan diawali dengan pemutaran video profil Mahkamah Agung, kemudian dilanjutkan video profil PT. POS dalam kaitan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Sama yang telah dilaksanakan. Direktur Utama PT. POS (Persero), Faizal Rochmad Djoemadi dalam sambutannnya pada kegiatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih di usia PT. POS (Persero) yang memasuki usia ke 277 tahun pada tanggal 26 Agustus 2023 nanti telah dipercaya oleh Mahkamah Agung RI untuk meng-handle seluruh distribusi persuratan (pos tercatat) terkait perkara pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Direktur Utama PT. POS (Persero) berpesan kepada seluruh jajarannya agar berkoordinasi dengan seluruh pengadilan terkait pelaksanaan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Sama yang telah terjalin antara Mahkamah Agung RI dan PT. POS (Persero).
Pada kesempatan tersebut, dengan dibantu oleh Senior Vice President (SVP) Operation Manajemen PT. POS (Persero), Imam Pujono menjelaskan terkait prosedur atau alur mekanisme penyampaian persuratan perkara(delegasi) kepada para pihak mulai dari tahap proses pengambilan surat di pengadilan hingga penyampaian/pengantaran kepada para pihak oleh petugas POS khusus serta menjelaskan prosedur apabila persuratan yang dikirim tidak sampai/ditolak atau tidak bertemu dengan penerima yang dituju. Kemudian PT POS dalam penjelasannya juga menyampaikan bahwa nantinya setiap pengadilan akan diberikan akses untuk dapat melakukan pengecekan dan men-tracking secara real time pada sistem terkait proses pelaksanaan distribusi/pengantaran persuratan terkait perkara.
Kemudian dalam sambutannya setelah mendengar pemaparan oleh PT. POS (Persero) , YM. Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. mengapresiasi dengan apa yang telah dilaksanakan oleh PT. POS dimana telah mengklasifikasikan dokumen persidangan sebagai dokumen sangat penting dan rahasia, yang dalam proses pengantaran dilakukan oleh petugas khusus. YM. Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa dengan kerjasama ini, semakin mempermudah dan membantu pelaksanaan tugas Jurusita dalam pemanggilan dan pemberitahuan dimana prosesnya dengan bantuan petugas POS. Selain itu YM. Ketua Mahkamah Agung RI juga mengingatkan terkait antisipasi akan kendala-kendala yang mungkin timbul dalam proses penyampaian dokumen persidangan kepada para pihak berperkara.
Panggilan dan pemberitahuan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses berperkara karena status panggilan akan menentukan proses acara selanjutnya dan pemberitahuan akan berdampak pada jangka waktu pengajuan upaya hukum. Di akhir agenda acara kegiatan Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Sama juga dirangkaikan dengan agenda pembinaan dan dialog oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum sekaligus Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN dan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama kepada seluruh satuan kerja dibawahnya terkait kendala-kendala yang ada di lapangan dalam pelaksanaan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian yang telah berjalan antara PT. POS dan Pengadilan di daerah.