HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Articles in Category: Berita Terkini

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Hadir dalam Pembukaan Bimtek Hakim Militer dan Tata Usaha Negara TA 2023

on Rabu, 24 Mei 2023. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Hadir dalam Pembukaan Bimtek Hakim Militer dan Tata Usaha Negara TA 2023

Rabu, 24 Mei 2023 pukul 13.00 WIB memenuhi undangan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer  nomor 928/DjMT.2/B/PP.0001/V/2023 tanggal 17 Mei 2023, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. hadir dalam kegiatan pembukaan bimbingan teknis Hakim Militer dan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan di Grand Zuri Malioboro Yogyakarta. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum sekaligus sebagai Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. membuka secara langsung kegiatan bimbingan teknis bagi hakim dengan tema “Kesetaraan Gender bagi Perempuan yang berhadapan dengan Hukum” di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Turut hadir dalam kegiatan pembukaan bimbingan teknis bagi Hakim Militer dan Tata Usaha Negara, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer, Marsekal Pertama TNI Edi Wuryanto , S.I.P., C.Fr.A dan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono , S.H., M.H.. Kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) selama 3 hari mulai tanggal 24-26 Mei 2023, dihadiri dan diikuti oleh para Hakim di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam sambutan sekaligus pembukaan secara resmi kegiatan bimbingan teknis, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI menyampaikan maksud dan tujuan penyelenggaraan bimbingan teknis adalah untuk memberikan wawasan, meningkatkan  kompetensi dan memberikan pemahaman yang sama dalam implementasi Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2017 kepada para hakim di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengenai penanganan perkara perempuan berhadapan dengan hukum dalam persidangan baik sebagai terdakwa, saksi korban dan para pihak lainnya. Sehingga dengan mengikuti bimbingan teknis, diharapkan para hakim mampu memahami hambatan dan keterbatasan yang sering dihadapi agar tercipta kesetaraan gender dalam pemenuhan hak bagi perempuan berhadapan dengan hukum. 

Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Perdata

on Rabu, 24 Mei 2023. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Perdata

Rabu, 24 Mei 2023 pukul 10.00 WIB, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, S.H. didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Yyk tanggal 23 Mei 2023  terhadap sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Desa/kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi, Kuasa Hukum dan pihak Termohon Eksekusi, Perwakilan Pemerintah Kota Yogyakarta, Kecamatan Kotagede dan Kelurahan Rejowinangun dan aparat pengamanan (Polisi Resor Kota Jogja dan Koramil), PLN.

 

Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta membacakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Setelah pembacaan Penetapan Eksekusi, proses eksekusi dimulai dengan pemutusan arus listrik ke objek sengketa oleh pihak PLN. Dalam pelaksanaan eksekusi, pihak termohon eksekusi sempat memberikan perlawanan dengan menghalangi petugas dan menolak pelaksanaan eksekusi. Panitera dan Pihak Pengamanan yang hadir dalam proses eksekusi berusaha melakukan tindakan represif kepada termohon eksekusi untuk tidak melakukan perlawanan atau perbuatan melawan hukum dan menyarankan kepada Termohon Eksekusi untuk mengajukan upaya hukum yang ada jika merasa tidak puas. Objek bangunan eksekusi dalam keadaan terkunci dan termohon eksekusi menolak membuka sehingga dilakukan pembukaan kunci pintu secara paksa oleh petugas eksekusi untuk melihat bagian dalam bangunan dan melakukan pengosongan barang di dalam bangunan yang dieksekusi. Proses pengosongan barang dan pemasangan seng penutup objek sengketa berjalan dengan lancar hingga akhir yang ditandai dengan penyerahan objek eksekusi berupa tanah dan bangunan oleh Panitera kepada Pemohon Eksekusi.