Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Hadir dalam Pembukaan Bimtek Hakim Militer dan Tata Usaha Negara TA 2023
Rabu, 24 Mei 2023 pukul 13.00 WIB memenuhi undangan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer nomor 928/DjMT.2/B/PP.0001/V/2023 tanggal 17 Mei 2023, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. hadir dalam kegiatan pembukaan bimbingan teknis Hakim Militer dan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan di Grand Zuri Malioboro Yogyakarta. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum sekaligus sebagai Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. membuka secara langsung kegiatan bimbingan teknis bagi hakim dengan tema “Kesetaraan Gender bagi Perempuan yang berhadapan dengan Hukum” di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Turut hadir dalam kegiatan pembukaan bimbingan teknis bagi Hakim Militer dan Tata Usaha Negara, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer, Marsekal Pertama TNI Edi Wuryanto , S.I.P., C.Fr.A dan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono , S.H., M.H.. Kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) selama 3 hari mulai tanggal 24-26 Mei 2023, dihadiri dan diikuti oleh para Hakim di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutan sekaligus pembukaan secara resmi kegiatan bimbingan teknis, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI menyampaikan maksud dan tujuan penyelenggaraan bimbingan teknis adalah untuk memberikan wawasan, meningkatkan kompetensi dan memberikan pemahaman yang sama dalam implementasi Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2017 kepada para hakim di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengenai penanganan perkara perempuan berhadapan dengan hukum dalam persidangan baik sebagai terdakwa, saksi korban dan para pihak lainnya. Sehingga dengan mengikuti bimbingan teknis, diharapkan para hakim mampu memahami hambatan dan keterbatasan yang sering dihadapi agar tercipta kesetaraan gender dalam pemenuhan hak bagi perempuan berhadapan dengan hukum.