HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

Senam Pagi dan Sarapan Pagi bersama Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Jumat, 10 Januari 2025. Posted in Kegiatan Pengadilan

Senam Pagi dan Sarapan Pagi bersama Pengadilan Negeri Yogyakarta

Jumat, 10 Januari 2025, pukul 07.30 WIB, sesuai agenda mingguan pada minggu kedua bulan berjalan, seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Yogyakarta mengikuti kegiatan  olahraga senam pagi di halaman kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta. Senam pagi bersama dilaksanakan mengurangi tingkat stress dan melepas penat akan rutinitas harian dan berbagai kegiatan kantor yang telah dilaksanakan selama sepekan. Dengan melakukan gerakan senam maka melancarkan peredaran darah, dan menjaga metabolisme tubuh sehingga terhindar dari penyakit dan menjaga kesegaran kesehatan jasmani dan rohani. Kegiatan senam juga untuk berfungsi untuk me-refresh kerja dan menjaga fungsi otak, membuat lebih bahagia. Dengan senam pagi diharapkan dapat menjaga kondisi tubuh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Yogyakarta. Selepas kegiatan senam pagi bersama rangkaian acara dilanjutkan dengan sarapan pagi bersama yang juga rutin dilaksanakan pada setiap minggunya.

Mediasi Perkara Gugatan Melawan Hukum Berakhir Damai

on Kamis, 09 Januari 2025. Posted in Kegiatan Pengadilan

Mediasi Perkara Gugatan Melawan Hukum Berakhir Damai

Kamis, 09 Januari 2025, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Hakim  Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator telah berhasil mendamaikan para Pihak dalam perkara gugatan perdata dengan nomor perkara 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tentang perbuatan melawan hukum (pemanfaatan lahan keraton oleh KAI). Baik Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk berdamai dan menuangkan hasil kesepakatan damai dalam akta perdamaian yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berdasarkan kesepakatan damai tersebut, Hakim Mediator akan menyampaikan laporan hasil mediasi tersebut kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bahwa hasil proses mediasi telah berhasil dengan Akta Perdamaian.