Delegasi Pemeriksaan Saksi Via Teleconfrence
Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB Pengadilan Negeri Yogyakarta memberikan bantuan Fasilitas Delegasi Pemeriksaan Saksi Via Teleconfrence atas Perkara yang diajukan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Perkara Nomor : 126/Pdt.G/2020/PN Lbp dengan Nomor Surat : W2.U4/14.209/ HK.02/ VIII/ 2021 tanggal 19 Agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat INTERVENSI-II / TERGUGAT I dan TERGUGAT INTERVENSI-VI /TERGUGAT V.
Delegasi sidang online ini merupakan upaya untuk menghindari bahaya COVID-19, sebagaimana program pemerintah dalam menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, dan berdasarkan pasal 24 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.