Rabu, 06 Maret 2024, pukul 09.30 WIB, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Meilyna Dwijanti, S.H., M.H. didampingi Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta (Jurusita) melaksanakan kegiatan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan berdasarkan permohonan eksekusi nomor 14/Pdt.Eks/2023/PN Yyk terhadap sebidang tanah seluas 114 m2 dan bangunan diatasnya yang terletak di Desa/kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Pada permohonan eksekusi, pihak Pemohon Eksekusi meminta Termohon Eksekusi untuk keluar dan mengeluarkan barang-barang miliknya dari objek sengketa tersebut.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi Pihak Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi dan pihak Kuasa Hukum Termohon, perwakilan kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kantor pertanahan Kota Yogyakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, jajaran Polresta Kota Yogyakarta, jajaran Koramil Mantrijeron dan Petugas PLN. Dalam pelaksanaan, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta membacakan surat tugas maksud kedatangan untuk melaksanakan proses eksekusi pada menjadi objek sengketa. Selanjutnya Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta, Nanang Supriyadi, S.E., S.H., M.Kn. membacakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pihak Termohon Eksekusi setelah pembacaan penetapan eksekusi, melalui kuasa hukum memohon untuk proses eksekusi ditunda sampai proses hukum perlawanan yang diajukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta diputus. Merespon hal tersebut Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta menegaskan bahwa proses perlawanan yang telah diajukan tidak menghalangi berjalannya proses eksekusi yang akan dilakukan. Pada proses pelaksanaan eksekusi, pihak termohon eksekusi sempat melakukan perlawanan dengan menghalangi petugas keamanan dan tim eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk masuk kedalam rumah dan melakukan pengosongan barang pada objek sengketa.
Proses eksekusi berjalan dengan baik dan situasi keamanan kondusif tanpa ada perlawanan berarti dari pihak Termohon Eksekusi. Setelah proses pengosongan dengan mengeluarkan seluruh barang milik Termohon Eksekusi dari objek sengketa selesai dilakukan, Tim eksekusi memastikan objek sengketa sudah kosong. Tim Eksekusi dengan diibantu Pihak Pemohon Eksekusi mengganti kunci akses masuk kedalam objek sengketa di beberapa titik dengan gembok baru. Proses pelaksanaan eksekusi ditutup dengan penyerahan kunci oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Pemohon Eksekusi dan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi.