Eksekusi Perkara Perdata secara Sukarela Pengadilan Negeri Yogyakarta
Selasa, 05 Maret 2024, pukul 15.00 WIB, bertempat di ruang Command Center, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Panitera, Panitera Muda Perdata dan Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan eksekusi perkara perdata secara sukarela. Hadir dalam kegiatan eksekusi sukarela Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Pemohon Eksekusi, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi.Perkara permohonan eksekusi perkara perdata berupa uang senilai + 1,6 Milyar pada perkara nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN Yyk jo nomor 148/Pdt.G/2019/PN Yyk tentang perbuatan melawan hukum.
Proses pelaksanaan eksekusi sukarela perkara perdata ini cukup alot dan sempat tertunda/diundur sebanyak 2 kali karena adanya perbedaan pendapat baik dari pihak Permohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi terkait siapa yang harus menanggung pajak. Kemudian pada saat pelaksanaan eksekusi sukarela ke-3 hari ini, juga sempat menemui jalan buntu (deadlock) karena pihak Termohon eksekusi menolak opsi pembayaran pajak 50:50 yang ditawarkan pada pelaksanaan eksekusi ke-2 dan bahkan menolak membayar pajak. Pada proses pelaksanaan eksekusi sukarela ke-3, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta berusaha melakukan tindakan persuasif pada pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dan berhasil meyakinkan pihak Pemohon Eksekusi untuk melaksanakan proses eksekusi dengan nominal uang yang diterima setelah dipotong pajak penghasilan.
Dalam proses pelaksanaan eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri didampingi Panitera dan Jurusita selaku saksi menyaksikan pihak Termohon Eksekusi mempersiapkan sejumlah uang sesuai isi putusan untuk diserahkan kepada pihak Pemohon Eksekusi. Setelah dipastikan sesuai, Ketua Pengadilan membacakan berita acara pelaksanaan eksekusi dan selanjutnya Pihak Termohon Eksekusi menyerahkan uang tersebut kepada Pemohon Eksekusi di hadapan Ketua Pengadilan Negeri. Pelaksanaan eksekusi sukarela perkara perdata ditutup dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh masing-masing pihak.