Rabu, 22 Mei 2024, pukul 09.00 WIB sesuai surat undangan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI nomor 30/KM.BIN/HK.1.2.1/V/2024 tanggal 8 Mei 2024, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. hadir pada kegiatan Rapat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Ranperma) tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan yang telah selesai disusun oleh Kelompok Kerja Penguatan Keadilan bagi Masyarakat dengan Disabilitas dan Bantuan Hukum bagi Kelompok Marjinal (Pokja Akses Keadilan). Adapun Pokja Akses Keadilan terdiri dari jajaran Mahkamah Agung RI, Organisasi masyarakat sipil yang konsen dalam penguatan akomodasi penyandang disabilitas dalam proses peradilan layanan bantuan hukum di pengadilan.
Kegiatan Konsultasi Publik yang diselenggarakan di Hotel Grand Rohan Jogja dilaksanakan dalam 2 sesi secara luring dan daring, dimana pada sesi 1 dilaksanakan konsultasi publik dengan Aparat Penegak Hukum dan pada sesi 2 dengan organisasi profesi, universitas. Hadir secara langsung pada kegiatan tersebut Kelompok Kerja Akses Keadilan dan Bantuan Hukum yaitu YM Hakim Agung Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Jajaran Eselon 1 Mahkamah Agung yang terlibat, Direktur Sentra Advokasi Perempuan Disabilitas dan Anak(SAPDA); Aparatur Penegak Hukum di wilayah DI Yogyakarta (Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Kemenkumham); Team Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2); perwakilan Organisasi profesi, universitas di wilayah DI Yogyakarta.
Agenda Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Craig Ewers, Tim Leader Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), sambutan oleh YM Hakim Agung Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M selaku Ketua Pokja Akses Keadilan Mahkamah Agung RI, pemaparan Ranperma tentang Pedoman mengadili perkara bagi penyandang disabilitas di pengadilan oleh Nurul Sa’adah Andriani, S.H., M.H. (Direktur SAPDA) dan kemudian dilanjutkan dengan dialog/diskusi interaktif untuk menyaring masukan/saran. Hal ini untuk memastikan Ranperma yang telah disusun oleh Pokja Akses Keadilan yang dikoordinatori oleh Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) dan didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) telah benar-benar sesuai dengan kebutuhan para penyandang disabilitas serta memenuhi standar dan ekspektasi seluruh pemangku kepentingan terkait.