HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Articles in Category: Berita Terkini

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika

on Kamis, 04 Juli 2024. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika

Kamis, 04 Juli 2024 pukul 10.00 WIB sesuai surat Kepala Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota Yogyakarta nomor B/1543/VII/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 1 Juli 2024, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. hadir pada kegiatan pemusnahan barang sitaan Narkotika jenis Shabu. Pelaksanaan pemusnahan barang sitaan dilaksanakan di Satresnarkoba Polresta Yogyakarta sesuai surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Sleman tentang pemusnahan barang sitaan narkotika jenis ganja. Pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan dengan cara dicampur air dan sisa pembungkus dibakar dihadapan para tersangka dan disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, BPOM yang hadir. Setelah pemusnahan barang sitaan dilaksanakan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang sitaan Narkotika.

Perdamaian Perkara Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Rabu, 03 Juli 2024. Posted in Berita Terkini

Perdamaian Perkara Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta

Rabu, 03 Juli 2024, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator telah berhasil mendamaikan para Pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan perdata wanprestasi tentang hutang piutang fidusia dengan perkara nomor 51/Pdt.G/2024/PN Yyk. Baik Penggugat dan Tergugat menyatakan menyetujui atau sepakat berdamai dan menuangkan hasil kesepakatan damai dalam akta perdamaian yang kemudian ditandatangi oleh kedua belah pihak. Selanjutnya berdasarkan kesepakatan damai tersebut, Hakim Mediator akan menyampaikan laporan hasil mediasi tersebut kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bahwa hasil proses mediasi telah berhasil dengan Akta Perdamaian.