Kamis, 30 Mei 2024 pukul 08.30 WIB sesuai dengan surat permohonan Kepala Balai Diklat PKN Yogyakarta, Badan Pendidikan dan Pelatihan PKN, BPK RI nomor 80/S/XXVII.2.4/04/2024 tanggal 29 April 2024 terkait permohonan Pelaksanaan studi lapangan (Latihan Persidangan Semu/Moot Court), Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tri Asnuri Herkutanto, S.H., M.H. dan Wisnu Kristiyanto , S.H., M.H. selaku Hakim Pembimbing/ Pendamping pelatihan Moot Court dan Sekretaris Pengadilan Negeri Yogyakarta menerima kunjungan Tim Manajemen Balai Diklat PKN Yogyakarta dan Peserta Pelatihan Penghitungan Kerugian Negara Batch 2 tahun 2024 di Ruang Sidang Utama / Aula Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Manajemen Balai Diklat PKN Yogyakarta mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan moot court. Kegiatan persidangan semu (moot court) dilaksanakan dalam kaitannya dengan Pelatihan Penghitungan Kerugian Negara Batch 2 yang diselenggarakan selama 5 hari pada tanggal 27 s.d. 31 April 2024. Peserta yang mengikuti Persidangan Semu (Moot Court) berasal dari pegawai di lingkungan Inspektorat Daerah. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menyambut hangat kedatangan Tim Balai Diklat PKN Yogyakarta dan seluruh peserta pelatihan yang hadir dan menyampaikan apresiasi atas pelaksanakaan kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Negeri juga menjelaskan secara singkat gambaran umum/pengetahuan di lingkungan peradilan kepada peserta pelatihan.
Selanjutnya dalam agenda kegiatan pelatihan persidangan semu (moot court), peserta pelatihan dibagi menjadi dua kelompok dan masing-masing kelompok didampingi oleh Hakim Pembimbing/Pendamping. Hakim Pembimbing memandu peserta pelatihan melaksanakan latihan persidangan semu (moot court). Hakim Pembimbing memberikan pengarahan dan informasi terkait jalannya suatu persidangan. Kemudian para peserta pelatihan yang mengambil peran dalam simulasi persidangan semu seperti Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Penuntut Umum, Advokat, Saksi Ahli, Terdakwa, Juru Sumpah mempersiapkan menggunakan pakaian perlengkapan sidang dan selanjutnya melaksanakan simulasi persidangan sesuai skenario persidangan yang telah direncanakan/dirancang. Selama pelaksanaan simulasi persidangan, Hakim Pembimbing memberikan koreksi kepada peserta apabila terjadi kesalahan baik pada urutan proses tata cara persidangan maupun dalam cara majelis hakim memimpin dalam persidangan tersebut. Di akhir kegiatan, Hakim Pembimbing menyampaikan hasil evaluasi secara menyeluruh latihan persidangan yang telah dilaksanakan dan berdialog tanya jawab dengan seluruh peserta pelatihan.