Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata Khusus PHI
Pada hari Kamis, 26 Februari 2026, telah dilaksanakan Eksekusi Rill putusan No. 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk antara Didik Triyanto, Dkk melawan PT. Ganesha Dwipaya Bhakti mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 12/Pdt.Sus-Eks/2024/PN Yyk. Pelaksanaan Eksekusi ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Johana C. Lekbila S.IP., S.H, didampingi Panitera Muda Perdata Khusus PHI dan Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta.









