Perdamaian Perkara Gugatan melalui Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta
Pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Sri Sulastuti, S.H., selaku Hakim Mediator telah berhasil mendamaikan Para Pihak dalam perkara gugatan perdata dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2026/PN Yyk. Baik Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk berdamai dan menuangkan hasil kesepakatan damai dalam akta perdamaian yang kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berdasarkan kesepakatan damai tersebut, Hakim Mediator akan menyampaikan laporan hasil mediasi tersebut kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bahwa hasil proses mediasi telah berhasil dengan Akta Perdamaian.









