Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata secara Sukarela/Damai
Selasa, 6 Februari 2024, pukul 09.15 WIB, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan eksekusi perkara perdata secara sukarela/damai. Hal ini sehubungan dengan perkara permohonan eksekusi nomor 8/Pdt.Eks/2023/PN Yyk Jo nomor 89/Pdt.G/1999/PN Yyk tentang perkara objek sengketa tanah. Pelaksanaan eksekusi secara sukarela dilaksanakan di ruang Teleconference Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pelaksanaan eksekusi sukarela dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi. Dalam pelaksanaan eksekusi sukarela, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Kuasa Hukum Termohon Eksekusi dan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Milik yang terletak di Rejowonangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta kepada Kuasa Pemohon Eksekusi. Proses pelaksanaan eksekusi secara sukarela berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun.