HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

Senam Pagi Pengadilan Negeri Yogyakarta 20 Oktober 2023

on Jumat, 20 Oktober 2023. Posted in Kegiatan Pengadilan

Senam Pagi Pengadilan Negeri Yogyakarta 20 Oktober 2023

Jumat, 20 Oktober 2023, pukul 07.30 WIB, Ketua, seluruh Hakim, Pejabat, Pegawai Pengadilan Negeri Yogyakarta dan mahasiswa magang melaksanakan olahraga senam pagi di halaman kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta. Senam pagi dilaksanakan untuk mengurangi stress dan melepas penat akan rutinitas harian dan berbagai kegiatan kantor selama sepekan. Kegiatan senam juga untuk berfungsi untuk me-refresh kerja dan menjaga fungsi otak, mencegah pikun dan membuat lebih bahagia. Dengan melakukan gerakan senam maka melancarkan peredaran darah, dan menjaga metabolisme tubuh sehingga terhindar dari penyakit dan menjaga kesegaran kesehatan jasmani dan rohani. Dengan dilaksanakannya senam pagi tersebut diharapkan dapat menjaga kondisi tubuh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Sidang Putusan Perkara Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Kamis, 19 Oktober 2023. Posted in Kegiatan Pengadilan

Sidang Putusan Perkara Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Pengadilan Negeri Yogyakarta

Kamis, 19 Oktober 2023, pukul 13.30 WIB Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang putusan/vonis perkara dalam kasus mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok Sleman nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk dengan terdakwa Robinson Saalino bin Martin Saalino selaku Direktur PT. Deztama Putri Sentosa. Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis dan dua orang Hakim Anggota, Tri Asnuri Herkutanto, S.H., M.H. dan Binsar Pantas Sihaloho, S.H. serta dibantu oleh seorang Panitera Pengganti, Frangky Antoni P., S.H..

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim membacakan putusan pengadilan secara bergantiin. Majelis Hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis menyatakan terdakwa Robinson Saalino Bin Martin Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama; menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah 400 juta dengan ketentuan pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 (empat) bulan serta pidana tambahan kepada kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 16.073.060.900. Dan apabila kepada Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Setelah mendengar pembacaan putusan/vonis oleh Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan proses upaya hukum atau tidak.