HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  •  

    gambar
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • gambar
  • gambar
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • eksekusi-riil
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • e-Court

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

    Lebih Lanjut

  • e-raterang

    Eraterang dalah Elektronik Surat Keterangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

  • Eksekusi Riil

    Untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukuru dan terjangkau khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata pada pengadilan negeri, berikut mekanismenya

    Lebih Lanjut

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

Senam Pagi Pengadilan Negeri Yogyakarta 20 Oktober 2023

on Jumat, 20 Oktober 2023. Posted in Kegiatan Pengadilan

Senam Pagi Pengadilan Negeri Yogyakarta 20 Oktober 2023

Jumat, 20 Oktober 2023, pukul 07.30 WIB, Ketua, seluruh Hakim, Pejabat, Pegawai Pengadilan Negeri Yogyakarta dan mahasiswa magang melaksanakan olahraga senam pagi di halaman kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta. Senam pagi dilaksanakan untuk mengurangi stress dan melepas penat akan rutinitas harian dan berbagai kegiatan kantor selama sepekan. Kegiatan senam juga untuk berfungsi untuk me-refresh kerja dan menjaga fungsi otak, mencegah pikun dan membuat lebih bahagia. Dengan melakukan gerakan senam maka melancarkan peredaran darah, dan menjaga metabolisme tubuh sehingga terhindar dari penyakit dan menjaga kesegaran kesehatan jasmani dan rohani. Dengan dilaksanakannya senam pagi tersebut diharapkan dapat menjaga kondisi tubuh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Sidang Putusan Perkara Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Kamis, 19 Oktober 2023. Posted in Kegiatan Pengadilan

Sidang Putusan Perkara Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Pengadilan Negeri Yogyakarta

Kamis, 19 Oktober 2023, pukul 13.30 WIB Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang putusan/vonis perkara dalam kasus mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok Sleman nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk dengan terdakwa Robinson Saalino bin Martin Saalino selaku Direktur PT. Deztama Putri Sentosa. Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis dan dua orang Hakim Anggota, Tri Asnuri Herkutanto, S.H., M.H. dan Binsar Pantas Sihaloho, S.H. serta dibantu oleh seorang Panitera Pengganti, Frangky Antoni P., S.H..

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim membacakan putusan pengadilan secara bergantiin. Majelis Hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis menyatakan terdakwa Robinson Saalino Bin Martin Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-Sama; menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah 400 juta dengan ketentuan pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 (empat) bulan serta pidana tambahan kepada kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 16.073.060.900. Dan apabila kepada Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Setelah mendengar pembacaan putusan/vonis oleh Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan proses upaya hukum atau tidak.