Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti FGD MAHKUMJAKPOLPLUS
Senin, 25 November 2024, pukul 08.30 WIB sesuai surat undangan Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Badan Narkotika Nasional RI nomor B/196/XI/DR/PB.06.00/2024/BNN tanggal 20 November 2024, bertempat di ruang Command Center, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, S.H. didampingi Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Yogyakarta mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) MAHKUMJAKPOL PLUS. Kegiatan FGD dengan tema “Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Bersama Nomor 1 Tahun 2014 guna mewujudkan sinergi Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika” diselenggarakan secara online dan diikuti oleh jajaran BNN Propinsi/Kabupaten/Kota, jajaran Peradilan Umum Tingkat Banding dan Tingkat pertama, Jajaran Narkoba Kepolisian, Jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan FGD diselenggarakan sebagai bagian analisis dan evaluasi pelaksanaan peraturan bersama nomor 1 tahun 2024 dalam mengoptimalkan koordinasi dan kerjasama penyelesaian permasalahan narkotika sebagai upaya pencegahan terjadinya korban penyalahgunaan narkotika, menurunkan jumlah pecandu narkotika melalui program pengobatan, perawatan dan pemulihan serta penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka, terdakwa atau narapidana. Dengan adanya FGD diharapkan adanya kesamaan pemahaman tentang sistem tujuan, sistem peradilan dan sistem pemidanaan yang tercantum dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.